Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuturkan, penetapan status tersangka terhadap Taufik Kurniawan tidak langsung berujung pada pencopotan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR. Taufik Kurniawan baru saja ditetapkan sebagai tersangka suap terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Fahri menerangkan, ketentuan pencopotan jabatan sudah diatur dalam pasal 87 ayat 2 Undang-Undang MD3.
Fahri menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin yang mengatur soal pergantian pimpinan DPR. Menyinggung soal status tersangka yang disandingkan pada Taufik, Fahri menegaskan bahwa seorang pimpinan dapat dilengserkan apabila dirinya telah ditetapkan sebagai terdakwa, atau kasusnya sudah masuk ke pengadilan.
"Apabila negara dalam perspektif hukum memanggilnya, dan ini ditentukan apabila statusnya sudah menjadi dalam aturan UU MD3 itu sudah terdakwa," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2018).
Pernyataan Fahri merujuk kepada Pasal 87 ayat 2 huruf c yang berbunyi 'dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih'.
Selain itu Fahri pun memaparkan bahwa pergantian pimpinan DPR bisa dilakukan apabila pimpinan tersebut meninggal dunia, melanggar kode etik DPR , dan mengundurkan diri.
Fahri kemudian menjelaskan terkait dengan hak imunitas dari Taufik. Kata dia, Taufik masih mendapatkan sebagian hak imunitasnya meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, Wakil Ketua Umum PAN itu masih dapat mengajukan praperadilan.
"Kalau orang menjadi tersangka sebagian imunitasnya memang hilang apabila orang menjadi tersangka, apalagi nanti menjadi terdakwa, itu bisa juga sebagian," pungkasnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.
Baca Juga: TNI Gunakan Kapal Pasukan Amfibi Cari Korban Pesawat Lion Air
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan status pencekalan pada Taufik Kurniawan atas dugaan keterlibatan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Nama Taufik Kurniawan disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi 2 Juli 2018. Namanya muncul disebut terdakwa mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad yang menceritakan bahwa dirinya sempat bertemu Waketum PAN itu untuk membahas DAK Kabupaten Kebumen.
Dalam persidangan Yahya mengaku bertemu Taufik dua kali di Semarang dan Jakarta. Dirinya pun menjelaskan bahwa terdapat kewajiban memberikan sejumlah fee sekiranya lima persen kalau DAK itu cair Rp 100 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Sangkal Kedatangan Amien Rais untuk Intervensi Kasus Taufik
-
Sebelum Jadi TSK, Fahri Hamzah: Taufik Jarang Masuk ke DPR
-
Tentukan Nasib Taufik Kurniawan, DPR Segera Gelar Rapim
-
KPK Dalami Kapasitas James Riady di Suap Proyek Meikarta
-
Ketua DPRD Kebumen Jadi Tersangka Korupsi karena Minta Duit Ketok
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!