Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuturkan, penetapan status tersangka terhadap Taufik Kurniawan tidak langsung berujung pada pencopotan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR. Taufik Kurniawan baru saja ditetapkan sebagai tersangka suap terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Fahri menerangkan, ketentuan pencopotan jabatan sudah diatur dalam pasal 87 ayat 2 Undang-Undang MD3.
Fahri menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin yang mengatur soal pergantian pimpinan DPR. Menyinggung soal status tersangka yang disandingkan pada Taufik, Fahri menegaskan bahwa seorang pimpinan dapat dilengserkan apabila dirinya telah ditetapkan sebagai terdakwa, atau kasusnya sudah masuk ke pengadilan.
"Apabila negara dalam perspektif hukum memanggilnya, dan ini ditentukan apabila statusnya sudah menjadi dalam aturan UU MD3 itu sudah terdakwa," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2018).
Pernyataan Fahri merujuk kepada Pasal 87 ayat 2 huruf c yang berbunyi 'dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih'.
Selain itu Fahri pun memaparkan bahwa pergantian pimpinan DPR bisa dilakukan apabila pimpinan tersebut meninggal dunia, melanggar kode etik DPR , dan mengundurkan diri.
Fahri kemudian menjelaskan terkait dengan hak imunitas dari Taufik. Kata dia, Taufik masih mendapatkan sebagian hak imunitasnya meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, Wakil Ketua Umum PAN itu masih dapat mengajukan praperadilan.
"Kalau orang menjadi tersangka sebagian imunitasnya memang hilang apabila orang menjadi tersangka, apalagi nanti menjadi terdakwa, itu bisa juga sebagian," pungkasnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.
Baca Juga: TNI Gunakan Kapal Pasukan Amfibi Cari Korban Pesawat Lion Air
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan status pencekalan pada Taufik Kurniawan atas dugaan keterlibatan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Nama Taufik Kurniawan disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi 2 Juli 2018. Namanya muncul disebut terdakwa mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad yang menceritakan bahwa dirinya sempat bertemu Waketum PAN itu untuk membahas DAK Kabupaten Kebumen.
Dalam persidangan Yahya mengaku bertemu Taufik dua kali di Semarang dan Jakarta. Dirinya pun menjelaskan bahwa terdapat kewajiban memberikan sejumlah fee sekiranya lima persen kalau DAK itu cair Rp 100 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Sangkal Kedatangan Amien Rais untuk Intervensi Kasus Taufik
-
Sebelum Jadi TSK, Fahri Hamzah: Taufik Jarang Masuk ke DPR
-
Tentukan Nasib Taufik Kurniawan, DPR Segera Gelar Rapim
-
KPK Dalami Kapasitas James Riady di Suap Proyek Meikarta
-
Ketua DPRD Kebumen Jadi Tersangka Korupsi karena Minta Duit Ketok
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026