Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 DKI Jakarta sesuai dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Buruh mengancam akan aksi turun ke jalan kalau besaran kenaikan UMP tidak sesuai.
Presiden KSPI Said Iqbal menganggap kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang dijadikan sebagai patokan kenaikan UMP di Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur penetapan upah minimum melalui mekanisme survei KHL.
Dengan demikian, Said Iqbal mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam menetapkan UMP 2019 tidak mengacu pada PP 78 tahun 2015.
"Apabila Gubernur DKI tetap menggunakan PP 78/2015. Maka KSPI dan buruh Jakarta akan menolak dan melakukan langkah-langkah organisasi guna melakukan perlawanan atas kebijakan tersebut," kata Said melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (31/10/2018).
Saud menjelaskan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menyiapkan aksi lanjutan di seluruh Indonesia untuk menolak PP 78 tahun 2015 yang dijadikan dasar penetapan upah minimum. Tak hanya itu, buruh juga akan menolak keras penetapan UMP atau UMK yang hanya 8,03 persen yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ini akan memberatkan biaya hidup buruh dan masyarakat kecil. Daya belinya sudah menurun akibat kenaikan biaya listrik, sewa rumah, dan biaya kehidupan sehari-hari. Belum kalau nanti harga premium dinaikkan," keluh Said.
Pemerintah DKI sebelumnya menawarkan sejumlah program yang bisa dinikmati buruh Jakarta. Pertama subsidi berupa kartu pekerja, Kartu Jakarta Pintar, hingga program DP 0 rupiah. Terkait itu, Said mengapresiasi upaya Pemprov DKI untuk menekan biaya hidup buruh. Namun subsidi itu dirasa belum cukup untuk menjamin kehidupan para buruh di Jakarta menjadi sejahtera.
"Kami akan menyiapkan aksi lanjutan bukan hanya di DKI tapi seluruh Indonesia jika UMP tidak dipenuhi," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI menetapkan UMP Jakarta tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. UMP DKI ini dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen, dan kenaikan UMP yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 8,71 persen. Sementara, untuk 2019 Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP naik sebesar 8,03 persen.
Baca Juga: Alasan Reza Bukan Tak Gunakan Jasa Pengacara
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser