Suara.com - Tiga pejabat eselon II dan III Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berstatus tersangka kasus suap proyek perizinan Meikarta-Lippo Cikarang masih menerima gaji pokok. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Darmizon mengatakan ketiganya hanya menerima gaji sebesar 50 persen tanpa tunjangan.
"Dengan menyandang status tersangka jelas sudah non-aktif (PNS) sejak mereka ditetapkan (sebagai tersangka KPK). Untuk gaji pokok hanya diberikan sebesar 50 persen saja. Itu tidak ada tunjangan atau fasilitas lainnya," kata Darmizon seperti dikutip dari Antara di Cikarang, Jawa Barat, Senin (5/11/2018).
Darmizon menerangkan, hal tersebut sudah sesuai dengan surat keputusan (SK) dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan kekayaan aset daerah (BPPKAD).
Ketiga pejabat yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap itu yakni, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan satu Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, masih menunggu keputusan pengadilan atau atau ingkrah.
"Saat ini, kami terus melakukan monitoring kejelasan proses kasus tersebut, yang dimana masih cukup panjang. Tapi untuk haknya sebagai ASN masih melekat dan tetap menerima gaji setiap bulannya sesuai dengan aturan," katanya.
Darmizon menegaskan, kalu sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan ketiganya bersalahmaka Pemkab Bekasi akan mengambil tindakan tegas yakni memberhentikan dengan tidak hormat posisi para pejabat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentu saja kami bakal taati aturan pemerintah yang berlaku. Namun hingga kini memang belum ada putusan apapun jadi tersangka tentunya mendapatkan gaji walau hanya 50 persen saja," katanya.
Tiga pejabat eselon II dan III Kabupaten Bekasi hingga saat ini masih berstatus pegawai megeri sipil non-aktif setelah dinyatakan jadi tersangka KPK.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Penyebar Hoaks Jatuhnya Lion Air
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?