Suara.com - Tiga pejabat eselon II dan III Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berstatus tersangka kasus suap proyek perizinan Meikarta-Lippo Cikarang masih menerima gaji pokok. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Darmizon mengatakan ketiganya hanya menerima gaji sebesar 50 persen tanpa tunjangan.
"Dengan menyandang status tersangka jelas sudah non-aktif (PNS) sejak mereka ditetapkan (sebagai tersangka KPK). Untuk gaji pokok hanya diberikan sebesar 50 persen saja. Itu tidak ada tunjangan atau fasilitas lainnya," kata Darmizon seperti dikutip dari Antara di Cikarang, Jawa Barat, Senin (5/11/2018).
Darmizon menerangkan, hal tersebut sudah sesuai dengan surat keputusan (SK) dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan kekayaan aset daerah (BPPKAD).
Ketiga pejabat yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap itu yakni, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan satu Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, masih menunggu keputusan pengadilan atau atau ingkrah.
"Saat ini, kami terus melakukan monitoring kejelasan proses kasus tersebut, yang dimana masih cukup panjang. Tapi untuk haknya sebagai ASN masih melekat dan tetap menerima gaji setiap bulannya sesuai dengan aturan," katanya.
Darmizon menegaskan, kalu sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan ketiganya bersalahmaka Pemkab Bekasi akan mengambil tindakan tegas yakni memberhentikan dengan tidak hormat posisi para pejabat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentu saja kami bakal taati aturan pemerintah yang berlaku. Namun hingga kini memang belum ada putusan apapun jadi tersangka tentunya mendapatkan gaji walau hanya 50 persen saja," katanya.
Tiga pejabat eselon II dan III Kabupaten Bekasi hingga saat ini masih berstatus pegawai megeri sipil non-aktif setelah dinyatakan jadi tersangka KPK.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Penyebar Hoaks Jatuhnya Lion Air
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta