Suara.com - Anggota Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Farhat Abbas mengajak semua bersatu membela Bupati Boyolali Seno Samodro yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Ajakan itu disampaikan pengacara kontroversial melalui akun instagram pribadinya @farhatabbastv226.
"Maree Bersatu Bela Bupati Boyolali SENO SAMUDRO Yang Mau dipenjarakan oleh Prabowo dan tim hukum Prabowo Sandi ! DUNIA KEBALIK BALIK! Yang Menghina Yang Merasa dihina ) #SAVEBOYOLALI ," tulis Farhat, Selasa (6/11/2018).
Sebelumnya advokat pendukung Prabowo Subianto melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Bawaslu dan Bareskrim Polri pada Senin (5/11/2018). Pelaporan itu dilakukan lantaran Seno diduga telah melakukan pelanggaran pemilu dan tidak netral sebagai kepala daerah.
Farhat pun menuliskan keterangan foto yang mengaku heran Bupati Boyolali justru dilaporkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.
" Kog bupati boyolali yg dilaporin ama Prabowo melalui tim hukumnya?," tulis akun @farhatabbastv226.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro. Mereka menduga Seno telah memobilasi warga agar berunjuk rasa di Balai Sidang Mahesa, Kompleks Perkantoran Pemerintahan Boyolali dan Simpang Lima beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, mereka menuntut pernyataan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang dianggap sudah melecehkan warga Boyolali melalui pidatonya.Pengacara pelapor bernama Yudha Rohman Refaan, Hanif Fajri menuding Seno sempat mengajak para pendemo untuk tidak memilih Prabowo pada Pilpres 2019. Terkait tuduhan itu, Seno dianggap telah melakukan pelanggaran pemilu.
"Terkait tindakan yang dilakukan Bupati Boyolali melanggar Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Paasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bupati ini pejabat negara yang harus bersikap netral. Karena tak netral maka kami laporkan ke Bawaslu dan ini berindikasi tindak pidana pemilu," tutur Hanif di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Baca Juga: Sejuta Petisi Warga Dunia Desak Indonesia Setop Makan Anjing
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Minta Ma'ruf Amin Introspeksi Soal Ahli Maki-maki
-
Dianggap Merugikan, Kubu Prabowo - Sandiaga Boikot Metro TV
-
Kubu Prabowo Tak Pernah Tawarkan Yusril Ihza Mahendra Gabung
-
Farhat Abbas: Orang Boyolali Lebih Sukses Ketimbang Prabowo
-
Kekhawatiran Tim Prabowo Usai Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR