Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penentuan anggaran dana rekonstruksi untuk Sulawesi Tengah menunggu penyelesaian peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) relokasi pascabencana di Palu, Sigi dan Donggala.
Dalam rapat koordinasi di Kantor Wapres Jakarta, Senin (5/11/2018), Wapres menginstruksikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dan DPRD setempat untuk segera menyelesaikan perda terkait RTRW daerah baru tersebut.
"(Anggaran) belum diberikan karena belum ada lahan yang tersedia. Oleh karena itu saya kasih waktu sebulan untuk membuat (perda) daerah mana, mana yang terlarang, kemudian memutuskan di mana relokasinya. Kalau sudah selesai itu, maka baru bisa kita berikan dana rekonstruksi," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Usai menyelesaikan perda, lanjut Wapres, Pemerintah Pusat akan mendampingi Pemprov Sulteng untuk melakukan evaluasi terkait besaran rumah dan bangunan yang didirikan di daerah relokasi.
"Kemudian, evaluasi tentang besarnya rumah, karena saya yakin bahwa angka-angka itu masih perlu divalidasi dengan betul," kata JK.
Wapres menjelaskan anggaran rekonstruksi pascabencana di Sulteng secara otomatis baru ditentukan setelah Pemda setempat selesai memetakan zona merah, yang tidak boleh ditinggali lagi, dan wilayah baru untuk relokasi.
Perda tersebut nantinya akan berisi mengenai keterangan bangunan rumah, fasilitas umum, bangunan kantor pemerintahan serta infrastruktur seperti jalan raya dan jembatan.
"Bagaimana mau dibikin jalan kalau tidak ditentukan oleh pemda bahwa di sini mau dibangun. Itu urusan pemda, bukan urusan pusat. Oleh karena itu mereka saya kasih waktu satu bulan harus selesai," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan perda tersebut akan selesai pada akhir Desember, sesuai dengan instruksi dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rapat koordinasi tentang rekonstruksi pascabencana di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (5/11/2018).
Baca Juga: Datangi Relawan Gempa Palu, Sandiaga Tegaskan Tidak Akan Kampanye
"Kami ditargetkan satu bulan sudah selesai (perda). Kami siap kira-kira Desember selesai. Perda bahwa di daerah (zona merah) itu tidak boleh membangun bangunan, bahwa akan ada relokasi daerah, RTRW-nya juga dari masing-masing kabupaten," kata Longki.
Luas daerah yang sudah dihitung masuk dalam zona merah akibat likuifaksi sedikitnya mencapai 300 hektare dan memungkinkan untuk bertambah. Sementara itu, Pemprov Sulteng memerlukan 1.000 hingga 1.500 hektare lahan untuk relokasi masyarakat pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi. (Antara)
Berita Terkait
- 
            
              Tanggap Darurat Usai, 101 Prajurit TNI Ditarik dari Sulteng
 - 
            
              Basarnas Evakuasi 8 Jenazah Terpendam Korban Gempa Palu
 - 
            
              Sejak Gempa Palu, Pasha Ungu Belum Bertemu Anak-anaknya
 - 
            
              Per 27 Oktober, Kerugian Gempa Sulawesi Tengah Rp 18,48 Triliun
 - 
            
              Ditarik dari Palu, Mayjen TNI : Selamat Berjumpa dengan Keluarga
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue