Suara.com - Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemprov Jatim, Syamsul Arifin dituntut 18 bulan penjara terkait kasus suap kasus suap kepada Mantan Ketua Komisi B Jatim, Muhammad Basuki.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum pada KPK Tri Anggoro menyatakan terdakwa Syamsul Arifin dinyatakan terbukti melakukan suap kepada Muhammad Basuki, yang telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini.
"Uang sebesar Rp 100 juta itu diberikan ke Muhammad Basuki,"kata Jaksa Tri Anggoro seperti dikutip beritajatim.com, Senin (5/11/2018).
Suap tersebut diberikan terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.
"Menuntut terdakwa Syamsul Arifien dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kiringan,"ucap Jaksa Wiraksajaya diakhir pembacaan surat tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Syamsul Arifin melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan, yang sedianya akan dibacakan pada sidang berikutnya. "Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pledoi,"kata Hakim Rokhmat selaku ketua majelis hakim saat menutup persidangan.
Untuk diketahui, kasus suap ini diungkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Suap itu diberikan terdakwa Syamsul Arifin pada 13 Mei 2018 lalu. Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.
Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan masih dalam tahap tuntutan dan akan dibacakan hari ini oleh Jaksa KPK.
Baca Juga: Stres Jadi Tahanan, Ratna Sarumpaet Tak Bisa Makan Kecuali Bubur
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!
-
Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
-
Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik
-
Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia
-
Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam: Mitchell Baker Juru Gedor, Thom Haye Kunci