Suara.com - Kota Yogyakarta berencana menghapus iklan rokok di seluruh jenis media reklame. Sebab Yogyakarta sudah memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Meskipun larangan mengenai iklan rokok belum diterapkan namun di Kota Yogyakarta sudah tidak banyak dijumpai iklan rokok di media luar ruang. Namun demikian jika tidak terus diingatkan atau diatur secara khusus, maka keberadaan iklan rokok di media luar ruang bisa saja kembali menjamur.
"Aturannya sedang kami rancang karena dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satu implementasinya adalah tidak diperbolehkannya iklan rokok," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (7/11/2018).
"Aturan mengenai larangan iklan rokok tersebut dimungkinkan akan berbentuk peraturan wali kota. Larangan ini cukup penting karena orang dari luar daerah juga pasti ikut memantau bagaimana pelaksanaan atau penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta," lanjut Heroe.
Larangan iklan rokok tidak akan berpengaruh terlalu besar terhadap pendapatan asli daerah dari pajak reklame karena nilainya tidak terlalu besar yaitu Rp6 miliar hingga Rp8 miliar per tahun.
"Kami pun menunggu kajian dari Dinas Kesehatan untuk penyusunan rencana ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono mengatakan, penyelenggaraan iklan rokok diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Sampai saat ini, belum ada pembahasan intensif mengenai rencana larangan iklan rokok. Jika ada, tentunya harus diawali dengan berbagai kajian seperti potensi penurunan pendapatan dan tujuan penghapusannya," katanya.
Kadri menambahkan, iklan rokok bisa ditampilkan di seluruh jenis media reklame yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan Reklame, hanya saja penempatannya dibatasi, yaitu di tidak diperbolehkan dipasang di area sekolah dan tempat ibadah. (Antara)
Baca Juga: Tak Naikkan Cukai Rokok, Kelompok Ini Kecewa dengan Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf