Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Susan Yembise secara tegas mengatakan pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum tembak mati atau seumur hidup.
"Sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pelaku kekerasan terhadap bisa dihukum mati, seumur hidup atau dikebiri jika korbannya meninggal dunia atau cacat seumur hidup," katanya di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/11/2018).
Menurut dia, di dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang menyebutkan barang siapa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak yang menyebabkan meninggal, terjangkit penyakit berbahaya dan cacat maka pelakunya bisa dikenakan tembak mati, penjara seumur hidup dan suntikan kebiri.
Bahkan, identitas pelakunya harus diumumkan ke publik agar rakyat atau masyarakat tahu bahwa pelaku kejahatan seksual itu berbahaya dan tentunya untuk membuat efek jera dan orang yang akan melakukan kejahatan seperti itu berpikir ulang.
Dia menyatakan, sudah cukup kuat undang-undang yang dibuat untuk melindungi anak-anak termasuk perempuan di Indonesia. Pihaknya juga akan melaporkan situasi anak dan perempuan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa saat ini sudah ada Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida) yang didirikan oleh mantan TKW yang juga pernah mengalami kekerasan.
"Pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan harus ditindak tegas untuk menekan angka kekerasan terhadap mereka. Kami pun terus berupaya melakukan berbagai cara untuk melindungi hingga memberdayakan korban," katanya seperti dilansir Antara.
Di sisi lain, Yohana mengatakan dengan adanya "Rusaida" tersebut anak maupun perempuan yang menjadi korban kejahatan maupun kekerasan seperti pemerkosaan hingga perdagangan manusia bisa datang ke rumah ini.
Rumah ini berada di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Korban kekerasan bisa mendapatkan perlindungan, pengobatan dan pemberdayaan.
Baca Juga: Tersandung Bahan Baku Mesin, Boeing Terlambat Kirim Pesawat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN
-
Khawatir Gejolak Sosial, Komisi II DPR Minta Mendagri Setop Efisiensi Transfer Dana ke Daerah
-
6 Fakta Kunci Kasus Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit yang Seret Anak Jusuf Hamka
-
Rp 200 Triliun Anggaran Negara Disalurkan ke Kredit, Ekonom: Itu Ilegal
-
Dapat Gaji UMP Selama 6 Bulan, Bagaimana Mekanisme Program Magang 20.000 Fresh Graduate?
-
AGRA Sebut Longsor di PT Freeport Hanya Puncak Gunung Es dari Eksploitasi Mineral di Papua
-
Media Luar Negeri: AS Menyusup Tunggangi Demo Nepal dan Indonesia?
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Dicopot Prabowo Lewat Komisi Reformasi Polri? Begini Fakta versi Istana!
-
Raja Ampat Kembali Dikeruk PT Gag Nikel, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Kerusakan Mustahil Termaafkan!
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi