Suara.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas kasus tersangka kasus berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan pada Kamis (8/11/2018) hari ini. Ini merupakan pelimpahan pertama oleh penyidik atas kasus penyebaran hoaks tersebut.
"Kasus Ratna Sarumpaet, jadi untuk saat ini penyidik sedang menyusun resume. Penyidik sedang menulis dalam satu tulisan dan menyimpulkan pada keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan bukti. Setelah selesai resume akan langsung kita berkas perkara dan kita kirim ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jayas Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11/2018).
Menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, berkas kasus Ratna Sarumpaet tersebut akan dilimpahkan setelah proses penyusunan resume selesai.
"Setelah selesai penyusunan reasme dan penelitian berkas perkara selesai, segera akan kita limpahkan ke kejaksaan," kata Argo.
Karena itu, kata Argo, kemungkinan besar permohonan penahanan kota yang diajukan keluarga Ratna Sarumpaet ditolak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kemarin sudah diajukan, tentu nanti direktur (Dirkrimum Kombes Nico Afinta) nanti yang akan menentukan. Karena ini besok (hari ini) sudah mau (pelimpahan) berkas perkara. Ya sudah mau dikirim sepertinya akan ditolak kembali," ucap Argo.
Diketahui, saat ini Ratna Sarumpaet tengah mendekam di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya. Ratna menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok pria tak jauh dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Sertijab ke KSP Baru M Qodari, AM Putranto Banjir Air Mata: Saya Tentara tapi Bisa Nangis juga
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?