Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan permohonan tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet dari keluarga akan berpeluang diitolak penyidik. Menurutnya, potensi ditolaknya permohonan kedua kalinya itu karena berkas kasus penyebaran berita hoaks Ratna akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (8/11/2018) besok
"Kemarin sudah diajukan, tentu nanti direktur (Dirkrimum Kombes Nico Afinta) nanti yang akan menentukan. Karena ini besok sudah mau (pelimpahan) berkas perkara. Ya sudah mau dikirim sepertinya akan ditolak kembali," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2018).
Argo menjelaskan jika penyidik masih melakukan resume yang diambil dari keterangan para saksi yang telah diperiksa atas kasus tersebut.
"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi. Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, akan langsung kita berkas perkara langsung kita kirim ke kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya, putri kandung Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan mengaku terus mendorong polisi agar mengabulkan status Ratna sebagai tahanan kota. Dengan begitu, Ratna Sarumpaet tidak mendekam di sel tahanan.
Terkait permohonan ini, Atiqah dan adiknya Fathom Saulina menjadi penjamin agar penangguhan penahanan Ratnan dikabulkan,
Atiqah Hasiholan beralasan jika faktor kesehatan sang ibu menjadi alasan pengajuan tahanan menjadi tahanan kota. Diketahui, Ratna telah mendekam di Rutan Polda Metro sejak 5 September 2018 lalu.
"Memang saya menjaminnya, pengalihan ini kan harus ada penjamin, penjaminnya saya dan kakak saya," kata Atiqah di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2018).
Terkait permohonan keluarga yang ingin Ratna jadi tahanan kota, Atiqah Hasiholan mengatakan jika hal tersebut menjadi hak bagi setiap tahanan.
Baca Juga: Maria Ozawa ke Bali untuk Hadiri Ultah Barbie Nouva, Siapa Dia?
“Ini juga sebetulnya hak setiap tahanan. Memang tujuannya kami sebagai keluarga ada hak untuk meminta permohonan ini dan kami gunakan hak kami sebaik-baiknya ditambah dengan alasan utamanya ya kondisi ibu saya sendiri,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Usai Kunjungan Gibran, Kemendagri Janji Perbaiki Program Kesehatan dan Pendidikan di Papua!
-
Mengapa Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN?
-
DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal
-
Kepsek Dicopot Gegara Anak Walikota Prabumulih? Klarifikasi Malah Bikin Warga Meradang!
-
Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
-
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Usai Santap MBG
-
DPR Enggan Ambil Pusing Pigai Ganti Istilah Aktivis Hilang: Terpenting Kembalikan ke Keluarganya
-
Mendagri Beberkan Perbedaan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik kepada Calon Kepala OJK
-
Balas Dendam? Pengamat Ungkap Alasan Prabowo Pilih Mantan Pemecatnya Jadi Menko Polkam
-
Bus Transjakarta Tabrakan dengan Truk di Cideng, Manajemen Pastikan Penumpang Selamat