Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan permohonan tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet dari keluarga akan berpeluang diitolak penyidik. Menurutnya, potensi ditolaknya permohonan kedua kalinya itu karena berkas kasus penyebaran berita hoaks Ratna akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (8/11/2018) besok
"Kemarin sudah diajukan, tentu nanti direktur (Dirkrimum Kombes Nico Afinta) nanti yang akan menentukan. Karena ini besok sudah mau (pelimpahan) berkas perkara. Ya sudah mau dikirim sepertinya akan ditolak kembali," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2018).
Argo menjelaskan jika penyidik masih melakukan resume yang diambil dari keterangan para saksi yang telah diperiksa atas kasus tersebut.
"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi. Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, akan langsung kita berkas perkara langsung kita kirim ke kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya, putri kandung Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan mengaku terus mendorong polisi agar mengabulkan status Ratna sebagai tahanan kota. Dengan begitu, Ratna Sarumpaet tidak mendekam di sel tahanan.
Terkait permohonan ini, Atiqah dan adiknya Fathom Saulina menjadi penjamin agar penangguhan penahanan Ratnan dikabulkan,
Atiqah Hasiholan beralasan jika faktor kesehatan sang ibu menjadi alasan pengajuan tahanan menjadi tahanan kota. Diketahui, Ratna telah mendekam di Rutan Polda Metro sejak 5 September 2018 lalu.
"Memang saya menjaminnya, pengalihan ini kan harus ada penjamin, penjaminnya saya dan kakak saya," kata Atiqah di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2018).
Terkait permohonan keluarga yang ingin Ratna jadi tahanan kota, Atiqah Hasiholan mengatakan jika hal tersebut menjadi hak bagi setiap tahanan.
Baca Juga: Maria Ozawa ke Bali untuk Hadiri Ultah Barbie Nouva, Siapa Dia?
“Ini juga sebetulnya hak setiap tahanan. Memang tujuannya kami sebagai keluarga ada hak untuk meminta permohonan ini dan kami gunakan hak kami sebaik-baiknya ditambah dengan alasan utamanya ya kondisi ibu saya sendiri,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera