Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan permohonan tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet dari keluarga akan berpeluang diitolak penyidik. Menurutnya, potensi ditolaknya permohonan kedua kalinya itu karena berkas kasus penyebaran berita hoaks Ratna akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (8/11/2018) besok
"Kemarin sudah diajukan, tentu nanti direktur (Dirkrimum Kombes Nico Afinta) nanti yang akan menentukan. Karena ini besok sudah mau (pelimpahan) berkas perkara. Ya sudah mau dikirim sepertinya akan ditolak kembali," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2018).
Argo menjelaskan jika penyidik masih melakukan resume yang diambil dari keterangan para saksi yang telah diperiksa atas kasus tersebut.
"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi. Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, akan langsung kita berkas perkara langsung kita kirim ke kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya, putri kandung Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan mengaku terus mendorong polisi agar mengabulkan status Ratna sebagai tahanan kota. Dengan begitu, Ratna Sarumpaet tidak mendekam di sel tahanan.
Terkait permohonan ini, Atiqah dan adiknya Fathom Saulina menjadi penjamin agar penangguhan penahanan Ratnan dikabulkan,
Atiqah Hasiholan beralasan jika faktor kesehatan sang ibu menjadi alasan pengajuan tahanan menjadi tahanan kota. Diketahui, Ratna telah mendekam di Rutan Polda Metro sejak 5 September 2018 lalu.
"Memang saya menjaminnya, pengalihan ini kan harus ada penjamin, penjaminnya saya dan kakak saya," kata Atiqah di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2018).
Terkait permohonan keluarga yang ingin Ratna jadi tahanan kota, Atiqah Hasiholan mengatakan jika hal tersebut menjadi hak bagi setiap tahanan.
Baca Juga: Maria Ozawa ke Bali untuk Hadiri Ultah Barbie Nouva, Siapa Dia?
“Ini juga sebetulnya hak setiap tahanan. Memang tujuannya kami sebagai keluarga ada hak untuk meminta permohonan ini dan kami gunakan hak kami sebaik-baiknya ditambah dengan alasan utamanya ya kondisi ibu saya sendiri,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak