Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan permohonan tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet dari keluarga akan berpeluang diitolak penyidik. Menurutnya, potensi ditolaknya permohonan kedua kalinya itu karena berkas kasus penyebaran berita hoaks Ratna akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (8/11/2018) besok
"Kemarin sudah diajukan, tentu nanti direktur (Dirkrimum Kombes Nico Afinta) nanti yang akan menentukan. Karena ini besok sudah mau (pelimpahan) berkas perkara. Ya sudah mau dikirim sepertinya akan ditolak kembali," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2018).
Argo menjelaskan jika penyidik masih melakukan resume yang diambil dari keterangan para saksi yang telah diperiksa atas kasus tersebut.
"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi. Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, akan langsung kita berkas perkara langsung kita kirim ke kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya, putri kandung Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan mengaku terus mendorong polisi agar mengabulkan status Ratna sebagai tahanan kota. Dengan begitu, Ratna Sarumpaet tidak mendekam di sel tahanan.
Terkait permohonan ini, Atiqah dan adiknya Fathom Saulina menjadi penjamin agar penangguhan penahanan Ratnan dikabulkan,
Atiqah Hasiholan beralasan jika faktor kesehatan sang ibu menjadi alasan pengajuan tahanan menjadi tahanan kota. Diketahui, Ratna telah mendekam di Rutan Polda Metro sejak 5 September 2018 lalu.
"Memang saya menjaminnya, pengalihan ini kan harus ada penjamin, penjaminnya saya dan kakak saya," kata Atiqah di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2018).
Terkait permohonan keluarga yang ingin Ratna jadi tahanan kota, Atiqah Hasiholan mengatakan jika hal tersebut menjadi hak bagi setiap tahanan.
Baca Juga: Maria Ozawa ke Bali untuk Hadiri Ultah Barbie Nouva, Siapa Dia?
“Ini juga sebetulnya hak setiap tahanan. Memang tujuannya kami sebagai keluarga ada hak untuk meminta permohonan ini dan kami gunakan hak kami sebaik-baiknya ditambah dengan alasan utamanya ya kondisi ibu saya sendiri,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah