Suara.com - Keberadaan Masyarakat Peduli Api (MPA), sebagai mitra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tingkat tapak terus diperkuat. Hal ini dilakukan dengan peningkatan kapasitas MPA melalui pembentukan dan pembinaan MPA.
Terbaru, peningkatan kapasitas MPA yang dilakukan di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, yang dilakukan pada Selasa (6/11/2018) dan Rabu (7/11/2018). Sebanyak dua regu MPA berhasil dibentuk, dengan 30 personel dari Desa Esa Lukun dan Desa Batin Suir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Meranti.
Ini adalah salah satu wujud KLHK untuk terus meningkatkan jumlah dan kapasitas MPA di wilayah-wilayah rawan Karhutla.
Selain pembentukan, KLHK juga membina satu regu MPA yang telah dibentuk beberapa tahun sebelumnya di Kecamatan Tebing Tinggi, Rangsang Barat, dan Rangsang Pesisir, dengan mencakup 12 desa rawan.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Raffles Pandjaitan, menyampaikan, MPA merupakan mitra KLHK yang siap bekerja di tingkat tapak, bersama-sama dengan Brigade Pengendalian Karhutla, Manggala Agni.
“Setiap MPA diharapkan dapat berperan aktif dalam setiap upaya pengendalian karhutla baik dalam upaya pencegahan atau pemadaman,” katanya.
Raffles menambahkan, pada 2017, KLHK telah membentuk 33 regu MPA, dengan 540 orang. Pada 2018, KLHK membentuk 60 MPA, dengan 900 personil di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa Bali Nusa Tenggara.
Selama ini, MPA berperan aktif dalam kegiatan patroli terpadu yang dilaksanakan bersama-sama dengan TNI, POLRI, Manggala Agni, dan pemerintah daerah setempat. Dalam setiap kegiatan pemadaman, MPA juga turut berperan aktif membantu.
Setiap personil MPA diberikan pelatihan mengenai dasar-dasar pengendalian karhutla, kegiatan pencegahan dan juga pemadaman. Selain itu, MPA juga diberikan pelatihan pembukaan lahan tanpa membakar, yaitu dengan memanfatkan limbah biomassa.
Baca Juga: KLHK Minta Pengelola Hutan Laksanakan Pengendalian Karhutla
Dengan kemampuan melakukan pembukaan lahan tanpa membakar, diharapkan MPA bisa menjadi pioner dan memberi contoh kepada masyarakat dalam melakukan pembukaan atau pembersihan lahan tanpa membakar.
Berita Terkait
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan
-
Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam
-
Belajar Pelestarian Lingkungan di Festival LIKE 2
-
Terapkan Ekonomi Sirkuler, Pengelolaan Limbah FABA PLN Diapresiasi KLHK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Akhir Pekan Ini Relawan Projo Gelar di Jakarta, Fokus Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran?
-
Najelaa Shihab Akui Masuk Grup WA 'Mas Menteri', Tapi Kejagung Membantah, Mana yang Benar?
-
Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
-
Setahun Pasca-Jokowi: Rakyat Curigai 'Nyawa Busuk' dan Potensi Kejahatan dalam Kebijakan Masa Lalu!
-
PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Lagi? Anggota DPR Beri Sinyal Kuat dari Senayan
-
Ngeri! Diancam Pakai Pistol, Suami Satroni Istri ke Kantornya di Kelapa Gading Jakut
-
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
-
Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
-
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula