Suara.com - Driver GrabCar, Jap Sin Tauw (68) ternyata dihabisi para pelaku sejak di Kawasan Teluk Gong, Jakarta Barat, sebelum akhirnya dibuang di Kali Cadas Kukun, Kampung Pangodokan Cemara, Keluarahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Di tempat ini, jenazah korban ditemukan warga, Rabu (7/11/2018).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung saat ekspos penangkapan dua pelaku pembunuhan Jap Sin Tauw di Mapolresta Tangerang, Senin, 12 November 2018.
Menurut Gogo, korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya dengan menggunakan tali kemudian di tusuk di bagian leher.
“Jadi korban ini sudah dibunuh di daerah Jakarta Barat. Karena di derah Jakarta terlalu rame, akhirnya pelaku membuang korban di daerah Pasar Kemis dengan cara mengikat korban dan menenggelamkannya dengan batu yang sudah disiapkan,” kata Gogo.
Motif pembunuhan sadis tersebut, lanjut Gogo, para pelaku ingin menguasai kendaran milik korban kemudian menjualnya kepada penadah.
“Karena waktu (kejadian) pelaku menghubungi penadah mobil (handphone) tidak aktif, para pelaku panik dan meninggalkan kendaraan itu di daerah Pakuhaji setelah membuang korban,” terang Gogo.
Dari hasil penyelidikan dan kerjasama perusahaan taksi online, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FF (17) di wilayah Sunter Jakarata Utara. Setelah FF ditangkap, kemudian petugas berhasil menangkap REP di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah. Sementara satu pelaku lainnya RLP masih buron.
“Untuk jumlah pelaku ada tiga orang. Dua sudah kita amankan, satu lagi yaitu RLP masih dalam pengejaran petugas,” jelas Gogo.
Sementara FF, pelaku yang mengeksekusi korban mengaku, korban dibunuh atas permintaan kedua rekannya untuk menguasai kendaraan milik korban.
Baca Juga: Turki Klaim Bagikan Rekaman Pembunuhan Jamal Khashoggi
“Ya kalu mau ngambil mobil, korban harus dibunuh. Ini baru pertama saya lakukukan. Kalau berhasil uang hasil penjualan akan dibagi-bagi,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (Bantenhits.com/Jaringan Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan
-
Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo
-
Prajurit Gugur di Lebanon, DPR Desak Evaluasi Misi Perdamaian TNI
-
Subsidi Energi Bersih Lebih Banyak Dinikmati Orang Kaya, Studi Ungkap Ketimpangan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
Malaysia Bela Palestina dan Iran, Tangkap 8 Warga Israel yang Nyasar karena AI
-
Momen Hangat, Anak Diaspora Indonesia di Jepang Sambut Prabowo
-
Legislatif Jadi Sorotan: Kepatuhan LHKPN Baru 55 Persen, KPK Ingatkan Keteladanan Wakil Rakyat
-
Konflik Timur Tengah, Ketua DPRD DKI Warning Potensi Krisis Pangan di Jakarta