Suara.com - Driver GrabCar, Jap Sin Tauw (68) ternyata dihabisi para pelaku sejak di Kawasan Teluk Gong, Jakarta Barat, sebelum akhirnya dibuang di Kali Cadas Kukun, Kampung Pangodokan Cemara, Keluarahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Di tempat ini, jenazah korban ditemukan warga, Rabu (7/11/2018).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung saat ekspos penangkapan dua pelaku pembunuhan Jap Sin Tauw di Mapolresta Tangerang, Senin, 12 November 2018.
Menurut Gogo, korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya dengan menggunakan tali kemudian di tusuk di bagian leher.
“Jadi korban ini sudah dibunuh di daerah Jakarta Barat. Karena di derah Jakarta terlalu rame, akhirnya pelaku membuang korban di daerah Pasar Kemis dengan cara mengikat korban dan menenggelamkannya dengan batu yang sudah disiapkan,” kata Gogo.
Motif pembunuhan sadis tersebut, lanjut Gogo, para pelaku ingin menguasai kendaran milik korban kemudian menjualnya kepada penadah.
“Karena waktu (kejadian) pelaku menghubungi penadah mobil (handphone) tidak aktif, para pelaku panik dan meninggalkan kendaraan itu di daerah Pakuhaji setelah membuang korban,” terang Gogo.
Dari hasil penyelidikan dan kerjasama perusahaan taksi online, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FF (17) di wilayah Sunter Jakarata Utara. Setelah FF ditangkap, kemudian petugas berhasil menangkap REP di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah. Sementara satu pelaku lainnya RLP masih buron.
“Untuk jumlah pelaku ada tiga orang. Dua sudah kita amankan, satu lagi yaitu RLP masih dalam pengejaran petugas,” jelas Gogo.
Sementara FF, pelaku yang mengeksekusi korban mengaku, korban dibunuh atas permintaan kedua rekannya untuk menguasai kendaraan milik korban.
Baca Juga: Turki Klaim Bagikan Rekaman Pembunuhan Jamal Khashoggi
“Ya kalu mau ngambil mobil, korban harus dibunuh. Ini baru pertama saya lakukukan. Kalau berhasil uang hasil penjualan akan dibagi-bagi,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (Bantenhits.com/Jaringan Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Said Didu 'Semprot' KSP Qodari Buntut Pernyataan Soal Anggaran MBG: Anda Bukan Perdana Menteri!
-
Said Didu Curiga Ada 'Pembangkangan' di Tubuh Polri, Tim Reformasi Kapolri Salip Bentukan Prabowo?
-
Inflasi di 8 Provinsi Melonjak, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Turun Tangan
-
NasDem Kembali Usulkan Gibran Ngantor di IKN: Agar Tak Mubazir
-
Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, Tugas Jokowi Apa?
-
Peringati Hari Tani, DPR Gelar Audiensi Reforma Agraria Bersama Petani dan Menteri
-
Demokrasi di Ujung Tanduk: Rocky Gerung dan Mahfud MD Kritik Defisit Nilai Sipil di Indonesia
-
Ribuan Buruh dan Petani Longmarch ke DPR RI, Bawa 9 Tuntutan dalam Peringatan Hari Tani Nasional
-
Ribuan Anak Keracunan dan Makanan Berbelatung, FSGI Desak Moratorium Program Makan Bergizi Gratis
-
Demokrasi Terancam? Rocky Gerung Kritik Pergeseran Politik ke Kaum Demagog