Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)Budi Tjahjono. Dengan demikian, Budi Tjahjono segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
"Tersangka BTJ (Budi Tjahjono) telah dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi (Senin (12/11/2018).
Selama kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, penyidik KPk sudah meminta keterangan sebanyak 65 saksi termasuk petinggi PT. Jasindo maupun pihak swasta.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp7 miliar dan USD600ribu.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014. KPK resmi menahan Budi pada 16 Juli 2018 lalu pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2017.
Budi diduga memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender.
Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka. KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Budi pun diduga selaku melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang terkait pembayaran kegiatan fiktif asuransi oil and gas BP Migas tersebut.
Selain itu ada indikasi aliran dana yang diberikan kepada agen juga mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo.
Baca Juga: Ponsel Berlayar Lipat Samsung Tersedia Maret 2019
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Terima Sertifikat Tanah Setnov Senilai Rp 6,4 Miliar
-
Bongkar Kasus Meikarta, KPK Kini Periksa Manajemen Lippo Cikarang
-
Jatam: KPK Harus Progresif Usut Korupsi Pertambangan
-
Ini Alasan KPK Minta Kemenkumham Tunda Pemeriksaan Pegawainya
-
KPK Kembali Sita Aset Tanah Milik Adik Zulkifli Hasan Rp 6 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting