Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)Budi Tjahjono. Dengan demikian, Budi Tjahjono segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
"Tersangka BTJ (Budi Tjahjono) telah dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi (Senin (12/11/2018).
Selama kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, penyidik KPk sudah meminta keterangan sebanyak 65 saksi termasuk petinggi PT. Jasindo maupun pihak swasta.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp7 miliar dan USD600ribu.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014. KPK resmi menahan Budi pada 16 Juli 2018 lalu pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2017.
Budi diduga memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender.
Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka. KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Budi pun diduga selaku melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang terkait pembayaran kegiatan fiktif asuransi oil and gas BP Migas tersebut.
Selain itu ada indikasi aliran dana yang diberikan kepada agen juga mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo.
Baca Juga: Ponsel Berlayar Lipat Samsung Tersedia Maret 2019
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Terima Sertifikat Tanah Setnov Senilai Rp 6,4 Miliar
-
Bongkar Kasus Meikarta, KPK Kini Periksa Manajemen Lippo Cikarang
-
Jatam: KPK Harus Progresif Usut Korupsi Pertambangan
-
Ini Alasan KPK Minta Kemenkumham Tunda Pemeriksaan Pegawainya
-
KPK Kembali Sita Aset Tanah Milik Adik Zulkifli Hasan Rp 6 Miliar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki