Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)Budi Tjahjono. Dengan demikian, Budi Tjahjono segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
"Tersangka BTJ (Budi Tjahjono) telah dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi (Senin (12/11/2018).
Selama kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, penyidik KPk sudah meminta keterangan sebanyak 65 saksi termasuk petinggi PT. Jasindo maupun pihak swasta.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp7 miliar dan USD600ribu.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014. KPK resmi menahan Budi pada 16 Juli 2018 lalu pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2017.
Budi diduga memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender.
Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka. KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Budi pun diduga selaku melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang terkait pembayaran kegiatan fiktif asuransi oil and gas BP Migas tersebut.
Selain itu ada indikasi aliran dana yang diberikan kepada agen juga mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo.
Baca Juga: Ponsel Berlayar Lipat Samsung Tersedia Maret 2019
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Terima Sertifikat Tanah Setnov Senilai Rp 6,4 Miliar
-
Bongkar Kasus Meikarta, KPK Kini Periksa Manajemen Lippo Cikarang
-
Jatam: KPK Harus Progresif Usut Korupsi Pertambangan
-
Ini Alasan KPK Minta Kemenkumham Tunda Pemeriksaan Pegawainya
-
KPK Kembali Sita Aset Tanah Milik Adik Zulkifli Hasan Rp 6 Miliar
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik