Suara.com - Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan sertifikat tanah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ini sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (12/11/2018).
Febrie menyebut penyerahan sertifikat tanah diserahkan langsung oleh istri Setya Novanto. Sebagai uang cicilan pengganti dalam kasus korupsi e-KTP.
"KPK telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran disampaikan pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara," ujar Febri.
Adapun BPN Kota Bekasi, telah membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto.
"Jadi, uang pengganti tanah Setnov yang dilewati jalur kereta cepat Bandung Jakarta sebesar Rp 6,4 miliar," tutup Febri.
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp 1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti dan kembali mencicil Rp 862 juta.
Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp 5 miliar dan juga mencicil sebesar 100 ribu dolar AS.
Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp 65,7 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS saat itu).
Baca Juga: Hilang di Gunung Pulosari, 6 Mahasiswa Untirta Akhirnya Ditemukan
Berita Terkait
-
Bongkar Kasus Meikarta, KPK Kini Periksa Manajemen Lippo Cikarang
-
Jatam: KPK Harus Progresif Usut Korupsi Pertambangan
-
Ini Alasan KPK Minta Kemenkumham Tunda Pemeriksaan Pegawainya
-
KPK Kembali Sita Aset Tanah Milik Adik Zulkifli Hasan Rp 6 Miliar
-
KPK, Kemendagri dan MenPAN-RB Awasi Korupsi Kepala Daerah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau