Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Ma'ruf Amin, Lena Maryana Mukti menduga ada kesalahan proses peradilan terhadap Baiq Nuril Maqnun.
Lena menilai kesalahan tersebut karena kurangnya sosialisasi mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
"Kami mungkin masih melihat proses pengadilan Bu Nuril ini belum ada kesesuaian dengan Perma Nomor 3 Tahun 2017, karena Perma ini belum disosialisasikan ke pengadilan tinggi sehingga hakim-hakim belum betul-betul menjiwai dan menyadari dan sedikit sekali hakim-hakim yang punya sensitif terhadap isu-isu nondiskriminatif," ujar Lena Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Lena menuturkan, seharusnya MA melakukan sosialiasi terkait Perma tersebut agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku heran aparat penegak hukum malah memproritaskan upaya proses hukum Nuril, ketimbang kepada pelaku pelecehan seksual.
"Kenapa tidak materi hukum pelecehan seksualnya itu yang diadili terlebih dahulu? Kalau memang ada pembuktian setelah proses hukum berjalan soal ini, dan baru kemudian ada kasus hukum lain, baru dinaikkan. Tapi ini kan terlihat sekali materi yang dipersoalkan itu pencemaran nama baiknya, bukan," ucap Lena.
"Kesannya ada viktimisasi terhadap korban. Itu menurut saya perlu hakim-hakim mengajari dan pahami betul yang namanya Perma itu," sambungya.
Untuk diketahui, perempuan berhijab ini dihukum karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim. Nuril dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kasus yang menimpa Baiq Nuril ini memantik simpati masyarakat luas. Putusan ini dinilai melanggar rasa keadilan dalam masyarakat karena Nuril merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelapor tindak pidana tersebut.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, lebih dari 30 ribu orang meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada ibu Nuril melalui petisi change.org/amnestiuntuknuril
Baca Juga: Alexis Sanchez Jadi Target Transfer Solari di Real Madrid
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami