Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 55 juta dari Kantor Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Penyitaan ini usai penggeledahan di kantor bupati. Uang tersebut diduga berasal dari salah satu kepala dinas di Pemkab Pakpak Bharat.
"Kami temukan uang Rp 55juta dari kantor bupati yang diduga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (21/11/2018).
Febri menyebut tim melakukan penggeledahan sejak hari Senin dan Selasa (20/11/2018) kemarin. Adapun lokasi penggeledahan dilakukan di delapan lokasi di Medan, Sumatera Utara.
Lokasi itu antara lain, rumah pribadi dan kantor Bupati Pakpak Bharat, rumah Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali serta Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Kemudian, kantor dan rumah Hendriko Sembiring dan sebuah rumah di Desa Salak 1.
"Semua kami geledah dan disita dokumen proyek, BBE berupa ponsel, cctv dan dokumen transaksi perbankan," ungkap Febri.
Febri menegaskan, bagi pihak -pihak terutama kepala dinas di Pakpak Bharat yang pernah menerima uang ataupun ada perintah dari Bupati Remigo meminta uang kepada pihak lain agar bersikap kooperatif. Penyidik menduga bahwa aliran uang yang diterima Bupati Pakpak Bharat berasal dari sejumlah kepala dinas.
"Di mana sikap kooperatif tersebut tentu akan kami hargai," imbuh Febri.
Untuk diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Remigo diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta. Bupati Remigo terjaring OTT KPK pada Minggu (18/11/2018) dini hari.
Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Iin Puspita Ternyata Sepasang Kekasih
Selain Remigo Yolando Berutu, dua orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.
Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu
-
Bupati Remigo Kena OTT, PDIP: Pendukung Jokowi Tak Kebal Hukum
-
Bupati Remigo Diduga Gunakan Duit Suap untuk Bantu Kasus Istri
-
Bupati Remigo Ditangkap KPK, Demokrat Ogah Beri Bantuan Hukum
-
Demokrat Pastikan Pecat Bupati Pakpak Bharat dari Kepengurusan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK