Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menegaskan siapapun yang mendukung Jokowi di Pilpres 2019 termasuk kepala daerah, tidak berati kebal hukum.
Hal ini disampaikan Hasto menangggapi operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu atas kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
"Dukungan kepada Pak Jokowi bukan berarti garansi kemudian jadi kebal hukum. Dukungan kepada Pak Jokowi karena prestasi, karena rekam jejam karena program-program Pak Jokowi yang memang dirasakan oleh masyarakat bawah, tetapi juga membangun visi Indonesia ke depan," ujar Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Remigo diketahui merupakan salah satu kepala daerah yang mendukung Jokowi maju sebagai calon petahanan di Pilpres 2019.
Hasto menuturkan, Jokowi juga tak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum termasuk yang telah menjerat pendukungnya. Menurutnya, KPK bekerja independen dalam mengusut kasus korupsi.
"Kalau kita lihat, presiden (Jokowi) juga tidak punya kewenangan untuk campur tangan terhadap kasus hukum. Apa yang dilakukan KPK itu bersifat independen bersifat merdeka dan kalau kita lihat konfigurasinya, ya enggak hanya pendukung pak Jokowi, semuanya sama,"kata dia.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pendukung-pendukung Jokowi-Ma'ruf yang bermasalah dengan hukum.
"Tapi sebagai pendukung utama kami memberikan sanksi tegas bagi siapapun. Dukungan untuk pak Jokowi harus diberikan atas sebuah kesadaran atas kinerja dan prestasi, bukan sebagai perlindungan untuk memberikan kekebalan hukum," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Remigo lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi. Mereka terjaring operasi senyap KPK pada Minggu (18/11/2018) dini hari.
Baca Juga: Ngeri! Pebalap Perempuan Ini Alami Kecelakaan Horor di Formula 3
Selain Remigo, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.
Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP
Berita Terkait
-
PDIP Bantah Poster Jokowi Bermahkota Raja Dipasang Para Pendukung
-
Soal Poster Raja Jokowi, Kubu Prabowo Tak Tuntut PDIP Minta Maaf
-
Bupati Remigo Diduga Gunakan Duit Suap untuk Bantu Kasus Istri
-
Demokrat Pastikan Pecat Bupati Pakpak Bharat dari Kepengurusan
-
Bupati Remigo Ditangkap KPK, Begini Reaksi Partai Demokrat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
-
Desak Dokumen AMDAL RDF Rorotan Dibuka, DPRD DKI: Jangan Ada yang Ditutupi!
-
Diterjang Banjir, Begini Upaya Pulihkan Trauma UMKM Perempuan di Aceh dan Sumatra