Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menegaskan siapapun yang mendukung Jokowi di Pilpres 2019 termasuk kepala daerah, tidak berati kebal hukum.
Hal ini disampaikan Hasto menangggapi operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu atas kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
"Dukungan kepada Pak Jokowi bukan berarti garansi kemudian jadi kebal hukum. Dukungan kepada Pak Jokowi karena prestasi, karena rekam jejam karena program-program Pak Jokowi yang memang dirasakan oleh masyarakat bawah, tetapi juga membangun visi Indonesia ke depan," ujar Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Remigo diketahui merupakan salah satu kepala daerah yang mendukung Jokowi maju sebagai calon petahanan di Pilpres 2019.
Hasto menuturkan, Jokowi juga tak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum termasuk yang telah menjerat pendukungnya. Menurutnya, KPK bekerja independen dalam mengusut kasus korupsi.
"Kalau kita lihat, presiden (Jokowi) juga tidak punya kewenangan untuk campur tangan terhadap kasus hukum. Apa yang dilakukan KPK itu bersifat independen bersifat merdeka dan kalau kita lihat konfigurasinya, ya enggak hanya pendukung pak Jokowi, semuanya sama,"kata dia.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pendukung-pendukung Jokowi-Ma'ruf yang bermasalah dengan hukum.
"Tapi sebagai pendukung utama kami memberikan sanksi tegas bagi siapapun. Dukungan untuk pak Jokowi harus diberikan atas sebuah kesadaran atas kinerja dan prestasi, bukan sebagai perlindungan untuk memberikan kekebalan hukum," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Remigo lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi. Mereka terjaring operasi senyap KPK pada Minggu (18/11/2018) dini hari.
Baca Juga: Ngeri! Pebalap Perempuan Ini Alami Kecelakaan Horor di Formula 3
Selain Remigo, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.
Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP
Berita Terkait
-
PDIP Bantah Poster Jokowi Bermahkota Raja Dipasang Para Pendukung
-
Soal Poster Raja Jokowi, Kubu Prabowo Tak Tuntut PDIP Minta Maaf
-
Bupati Remigo Diduga Gunakan Duit Suap untuk Bantu Kasus Istri
-
Demokrat Pastikan Pecat Bupati Pakpak Bharat dari Kepengurusan
-
Bupati Remigo Ditangkap KPK, Begini Reaksi Partai Demokrat
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!