Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menegaskan siapapun yang mendukung Jokowi di Pilpres 2019 termasuk kepala daerah, tidak berati kebal hukum.
Hal ini disampaikan Hasto menangggapi operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu atas kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
"Dukungan kepada Pak Jokowi bukan berarti garansi kemudian jadi kebal hukum. Dukungan kepada Pak Jokowi karena prestasi, karena rekam jejam karena program-program Pak Jokowi yang memang dirasakan oleh masyarakat bawah, tetapi juga membangun visi Indonesia ke depan," ujar Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Remigo diketahui merupakan salah satu kepala daerah yang mendukung Jokowi maju sebagai calon petahanan di Pilpres 2019.
Hasto menuturkan, Jokowi juga tak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum termasuk yang telah menjerat pendukungnya. Menurutnya, KPK bekerja independen dalam mengusut kasus korupsi.
"Kalau kita lihat, presiden (Jokowi) juga tidak punya kewenangan untuk campur tangan terhadap kasus hukum. Apa yang dilakukan KPK itu bersifat independen bersifat merdeka dan kalau kita lihat konfigurasinya, ya enggak hanya pendukung pak Jokowi, semuanya sama,"kata dia.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pendukung-pendukung Jokowi-Ma'ruf yang bermasalah dengan hukum.
"Tapi sebagai pendukung utama kami memberikan sanksi tegas bagi siapapun. Dukungan untuk pak Jokowi harus diberikan atas sebuah kesadaran atas kinerja dan prestasi, bukan sebagai perlindungan untuk memberikan kekebalan hukum," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Remigo lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi. Mereka terjaring operasi senyap KPK pada Minggu (18/11/2018) dini hari.
Baca Juga: Ngeri! Pebalap Perempuan Ini Alami Kecelakaan Horor di Formula 3
Selain Remigo, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.
Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP
Berita Terkait
-
PDIP Bantah Poster Jokowi Bermahkota Raja Dipasang Para Pendukung
-
Soal Poster Raja Jokowi, Kubu Prabowo Tak Tuntut PDIP Minta Maaf
-
Bupati Remigo Diduga Gunakan Duit Suap untuk Bantu Kasus Istri
-
Demokrat Pastikan Pecat Bupati Pakpak Bharat dari Kepengurusan
-
Bupati Remigo Ditangkap KPK, Begini Reaksi Partai Demokrat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang
-
Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli