Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu. Diduga, uang hasil suap itu digunakan untuk membantu istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi yang tengah terjerat masalah hukum di Polda Sumatera Utara.
"Itu nanti penyidik yang akan mengembangkan hal ihwal tentang itu (aliran suap bupati untuk bantu penyelesaian kasus istrinya di Polda Sumut), kayak apa sebenarnya. Apa relevan atau tidak fakta itu melakukan korupsi untuk menyogok," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Senin (19/11/2018).
Menurut Saut, penyidik KPK masih mengumpulkan bukti-bukti aliran uang suap Remigo secara detail. Termasuk apakah uang suap itu salah satunya digunakan untuk 'mengamankan' kasus sang istri di Polda Sumut.
"KPK akan kembangkan seperti apa dan kearah mana. Penyidik KPK pasti paham membuat detail-detailnya seperti apa," ujar Saut.
Saut juga menyatakan, apabila sebuah kasus ditangani KPK, meski saksi ataupun tersangka telah mengembalikan uang dugaan korupsi, kasus tersebut tetap berjalan dan tak dihentikan.
Untuk diketahui, istri Remigo, Made Tirta pada tahun 2014 lalu terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitas peran serta tim penggerak PKK di Kabupaten Pakpak Bharat.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara. Namun belakangan, kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya. Lantaran Made Tirta telah mengganti uang kerugian negara tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Remigo diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi. Mereka terjaring operasi senyap KPK pada Minggu (18/11/2018) dini hari.
Selain Remigo Yolando Berutu, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.
Baca Juga: Ketum PSI Tunggu Kelanjutan Laporan Tolak Perda Berbasis Agama
Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada