Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu.
"Pada Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 23.55 WIB, tim mendapat informasi akan ada penyerahan kepada Bupati. Tim pun mengamankan DAK (David Anderson Karosekali) di kediaman RYB (Remigo Yolanda Berutu) di Kota Medan sesaat penyerahan uang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, menjelaskan penangkapan Bupati Remigo itu kepada wartawan.
Dari lokasi tersebut, tim mengamankan Rp 150 juta yang dimasukkan ke dalam tas kertas.
Selanjutnya pukul 01.25 WIB pada 18 November 2018, tim lain mengamankan seorang swasta bernama Hendriko Sembiring di kediamannya di Medan.
"Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, tim bergerak menuju rumah S (Syekhani) di Kota Medan dan mengamankan yang bersangkutan di kediaman," ujar Agus.
Syekhani adalah pegawai honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat.
Secara pararel, tim mengamankan ajudan Bupati Pakpak Bharat Jufri Mark Bonardo Simanjuntak di mess Pakpak Bharat Jakarta Selatan pada 18 November 2018 pukul 02.50 WIB, dan terakhir sekitar pukul 06.00 WIB, tim mengamankan pihak swasta yaitu Reza Pahlevi di rumahnya di Pondok Gede.
Terhadap 4 orang yang diamankan di Medan, penyidik KPK lalu melakukan pemeriksaan awal di Medan, lalu pada Minggu (18/11), diterbangkan ke Jakarta sekitar pukul 14.30 WIB untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung KPK.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HS) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Remigo di duga menerima Rp 550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta, dan pada 17 November 2018 sebesar Rp 400 juta.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Agus lagi.
Dari jumlah tersebut, pemberian Rp 150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
"Diduga RYB (Remigo Yolando Berutu) menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing," ungkap Agus.
Remigo juga menerima pemberian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK