Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu.
"Pada Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 23.55 WIB, tim mendapat informasi akan ada penyerahan kepada Bupati. Tim pun mengamankan DAK (David Anderson Karosekali) di kediaman RYB (Remigo Yolanda Berutu) di Kota Medan sesaat penyerahan uang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, menjelaskan penangkapan Bupati Remigo itu kepada wartawan.
Dari lokasi tersebut, tim mengamankan Rp 150 juta yang dimasukkan ke dalam tas kertas.
Selanjutnya pukul 01.25 WIB pada 18 November 2018, tim lain mengamankan seorang swasta bernama Hendriko Sembiring di kediamannya di Medan.
"Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, tim bergerak menuju rumah S (Syekhani) di Kota Medan dan mengamankan yang bersangkutan di kediaman," ujar Agus.
Syekhani adalah pegawai honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat.
Secara pararel, tim mengamankan ajudan Bupati Pakpak Bharat Jufri Mark Bonardo Simanjuntak di mess Pakpak Bharat Jakarta Selatan pada 18 November 2018 pukul 02.50 WIB, dan terakhir sekitar pukul 06.00 WIB, tim mengamankan pihak swasta yaitu Reza Pahlevi di rumahnya di Pondok Gede.
Terhadap 4 orang yang diamankan di Medan, penyidik KPK lalu melakukan pemeriksaan awal di Medan, lalu pada Minggu (18/11), diterbangkan ke Jakarta sekitar pukul 14.30 WIB untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung KPK.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HS) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Remigo di duga menerima Rp 550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta, dan pada 17 November 2018 sebesar Rp 400 juta.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Agus lagi.
Dari jumlah tersebut, pemberian Rp 150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
"Diduga RYB (Remigo Yolando Berutu) menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing," ungkap Agus.
Remigo juga menerima pemberian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada