Suara.com - Kasus WA, anak perempuan yang diadili karena menggugurkan kandungan hasil perkosaan oleh kakak kandungnya di Jambi, sedang memasuki tahap pemeriksaan di tingkat kasasi.
Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR meminta agar Mahkamah Agung (MA) memeriksa perkara ini dengan hati-hati agar tidak mengulangan kesalahan yang sama.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, MA harus dapat melihat kedudukan WA sebagai korban dalam kasus ini, sehingga dalam penerapan hukumnya memang harus dilakukan terobosan, sebagaimana dilakukan oleh hakim di tingkat banding. Di tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi Jambi mempertimbangkan bahwa WA menggugurkan kandungannya karena dipaksa, sehingga WA dinyatakan bebas dari hukuman pidana.
"MA harus dapat bertindak tegas dengan menolak kasasi WA ini dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menyatakan WA lepas dari segala tuntutan pidana," kata Anggara.
Anggara mengingatkan, MA harus memahami dalam keadaan apapun, korban kekerasan seksual harus diberikan perlindungan secara maksimal. MA juga terikat dengan Perma 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
"Harus dipahami bahwa pemidanaan terhadap WA sama sekali bukanlah hal yang tepat, mengingat posisi WA sebagai korban perkosaan yang seharusnya direhabilitasi bukan justru dipidana. MA harus membuktikan integritasnya sebagai lembaga peradilan yang berkewajiban menegakkan hukum dan juga berkewajiban memberikan keadilan kepada seluruh pihak, termasuk kepada korban," tegas dia.
Dia menambahkan, ICJR melihat bahwa terdapat kecenderungan dari MA untuk melampaui kewenangannya sebagai "judex juris" atau mengadili penerapan hukum dalam memeriksa perkara di tingkat kasasi. Hal ini terlihat juga dalam kasus Baiq Nuril, seorang guru honorer dari NTB, korban pelecehan yang justru terkena pidana.
"MA sebagai judex juris, harus secara cermat melihat kasus WA sebagai bagian perkembangan dari teori mengenai daya paksa. Berdasarkan pada Pasal 48 KUHP yang berbunyi; Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana," terang dia.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Foto Home Theater, Tapi Milik Kylie Jenner?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas
-
Warga RT 02 Tebet Tak Lagi Buang Sampah Dapur ke TPA: Diubah Jadi Pupuk dalam Sumur Teba
-
Waspada Hantavirus, Arab Saudi Perketat Pengawasan Gerbang Masuk ke Negara
-
Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!
-
Mengenal Teba Modern, Rahasia Warga Gudang Peluru Jadi Pionir Pilah Sampah Mandiri
-
Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit
-
Polemik RDF Rorotan: Benarkah Paparan Bau Sampah Bisa Ganggu Kesehatan Anak?
-
Perum Bulog Rayakan HUT ke-59 dengan Kegiatan Sosial dan Pelayanan Masyarakat
-
Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas
-
Riset Soroti Dampak Krisis Iklim terhadap Ketahanan Pangan di NTT dan Flores