Suara.com - Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018. Perbup ini pertama di Indonesia, yang menghimbau penggunaan dana desa untuk kegiatan bidang lingkungan.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ruandha Agung Sugardiman, ketika ditemui di Jakarta, Rabu (20/11/2018), menjelaskan, dana desa untuk kegiatan lingkungan tersebut menunjukkan upaya Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim yang telah dilakukan hingga ke tingkat tapak.
"Kegiatan kita tidak hanya negosiasi internasional dan rapat di Jakarta, tapi sudah ada kegiatan nyata pemerintah daerah di tingkat tapak," jelasnya.
Bupati Pidie, Roni Ahmad, saat menerima kunjungan media di desa Peunalom II, Kecamatan Tangse, Pidie, Kamis (22/11/2018) menjelaskan, pihaknya mengeluarkan Perbup ini untuk melindungi hutan. Menurutnya, hutan merupakan sumber kehidupan masyarakat.
"Hutan telah memberikan kami kehidupan, memberi kami oksigen, air, dan makanan," kata bupati yang akrab dipanggil Abusyik ini.
Ia menjelaskan, dana desa ini perlu dialokasikan untuk perlindungan lingkungan dan hutan, karena 67 persen dari total jumlah desa di Kabupaten Pidie, atau 487 desa berada di sekitar kawasan hutan. Untuk melindungi lingkungan dan hutan di Kabupaten Pidie, penggunaan dana desa perlu diprioritaskan pada hal tersebut.
Pasal 8 Perbup ini menyebutkan, pembiayaan program dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup skala desa antara lain, pembangunan ruang terbuka hijau. Selain itu ada juga program pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS), pemeliharaan hutan bakau atau hutan desa, dan perlindungan terumbu karang.
Program lain yang disebutkan dalam Perbup adalah penghijauan pada areal hutan desa atau hutan adat, perkebunan, daerah payau dan pantai skala desa. Kemudian, pembibitan dan penanaman pohon langka, penanaman tanaman keras, reboisasi, pengelolaan sampah dan kegiatan lain sesuai dengan tipologi kondisi desa.
Semangat dan inovasi Kabupaten Pidie ini membuat KLHK meneruskannya pada skala nasional. Komunikasi dibangun antara KLHK dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), sehingga melahirkan Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
Baca Juga: KLHK: Isu Lingkungan Hidup Harus Tetap Jadi Prioritas Daerah
Permen Desa PDTT 16/2018 memasukkan pengendalian perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi sebagai contoh prioritas penggunaan dana desa pada 2019.
Proses penyusunan Perbup ini diawali dari kajian yang dilakukan oleh Support to Indonesia’s Climate Change Response - Technical Assistance Component (SICCR-TAC) pada 2017. Kajian ini dilakukan untuk melihat peluang penggunaan dana desa untuk kegiatan yang mendukung pengendalian perubahan iklim.
SICCR-TAC merupakan kemitraan antara pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa, yang berupaya untuk mengendalikan perubahan iklim. Kerja sama ini dimulai sejak Februari 2016 dan akan berakhir pada Januari 2019, dan dilaksanakan di bawah Direktorat Jenderal PPI KLHK.
Fokus proyek SICCR-TAR adalah mendukung pemerintah Indonesia melalui KLHK dalam berkontribusi secara efektif terhadap pencapaian strategi pengurangan emisi nasional yang disebabkan oleh deforestasi dan degradasi hutan.
Keberhasilan Pidie dalam menghimbau alokasi penggunaan dana desa ini diharapkan dapat diikuti oleh pemerintah daerah lain di Aceh, khususnya yang memiliki desa-desa yang berbatasan langsung dengan hutan.
Berita Terkait
-
Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar Dinilai Berisiko Pangkas 80 Persen Dana Desa
-
Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya
-
Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga
-
Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih
-
Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM
-
1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional
-
WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata
-
3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari
-
UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun
-
Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar
-
PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Jatim Media Summit 2026: AI Disebut Jadi "Jalan Pulang" Jurnalisme
-
DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat