Suara.com - Keterlibatan legislatif daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam mampu mewujudkan pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan di daerah berjalan secara selaras dan berkesinambungan.
Pesan tersebut tercermin pada hari kedua penilaian Nirwasita Tantra yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Hadir beberapa pimpinan DPRD dalam sesi wawancara hari kedua tersebut yakni DPRD Kota Cimahi, DPRD Kota Surakarta, DPRD Kota Bontang dan DPRD Kota Payakumbuh.
“Terkadang dilema dihadapi saat pembangunan ekonomi dan sosial justru mengorbankan lingkungan. Pemahaman dan pola hubungan yang harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD mutlak diperlukan untuk menjamin tiga pilar pembangunan berkelanjutan tersebut tidak saling mencederai satu sama lain,” ungkap Dr. Ir. Soeryo Adiwibowo, Penasehat Senior Menteri LHK sekaligus anggota panelis Penghargaan Nirwasita Tantra Tahun 2018.
Sementara anggota panelis lain adalah Prof. Hariadi Kartodihardjo, Prof. Liliek BP, Chalid Muhammad, Henri Subagio dan Brigitta Isworo Laksmi.
Brigitta menilai peran DPRD dalam pengawasan pemerintah daerah sangatlah penting. “DPRD menangkap aspirasi masyarakat dan kemudian menjaga stabilitas pemerintahan, menentukan bagaimana fungsi lingkungan hidup dan kebutuhan publik terakomodir dengan baik dalam kebijakan pembangunan daerah,” katanya.
Pada hari kedua wawancara dengan DPRD, masing-masing pimpinan DPRD menjabarkan berbagai tantangan dan hambatan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah.
Anggota DPRD Kota Cimahi, Euis Romaya memaparkan beberapa inovasi program pengelolaan lingkungan di Kota Cimahi salah satunya adalah pengelolaan sampah dan limbah. “Kita mengalokasikan anggaran lebih besar kepada pembangunan fasilitas dan infrastruktur agar zero waste berhasil diterapkan secara nyata. Tentunya dukungan masyarakat diperlukan dalam kebijakan lingkungan ini,” kata Euis.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Surakarta menegaskan bahwa DPRD juga turut berperan mengawal kebijakan lingkungan hidup daerah agar tetap berlanjut. “Isu permasalahan lingkungan hidup selalu berkembang di setiap momen pemilihan daerah. DPRD turut memastikan agar kebijakan lingkungan yang sudah ada terus dilanjutkan sejalan dengan pembangunan ekonomi meskipun Kepala Daerah berganti,” kata Teguh.
Baca Juga: KLHK: Isu Lingkungan Hidup Harus Tetap Jadi Prioritas Daerah
Prof. Hariadi menyampaikan bahwa setiap tahun Dinas Lingkungan Hidup menyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) sebagai acuan kelestarian lingkungan hidup dalam implementasi kebijakan pembangunan daerah.
Dokumen tersebut memotret permasalahan setempat dan respon apa yang diambil oleh pemerintah daerah. “Dokumen ini dapat menjadi source bagi DPRD berikut aspirasi maupun temuan-temuan di lapangan sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam di daerah yang berkelanjutan,” jelas Prof. Hariadi.
Sebelumnya KLHK telah telah menetapkan lima belas daerah terbaik kandidat pemenang Nirwasita Tantra tahun 2018. Sebelum diperoleh satu daerah terbaik untuk masing-masing kategori diperlukan pendapat dari Pimpinan DPRD masing-masing daerah terkait tentang berbagai terobosan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang sudah dilakukan di daerahnya masing-masing
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka