Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memutuskan status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 pada, Selasa (27/11/2018) hari ini. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KPU pada Senin (26/11/2018) kemarin.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan sejatinya KPU merencanakan akan memutuskan status pencalonan OSO Senin (26/11/2018)). Kendati begitu, keputusan tersebut tidak dapat diambil lantaran tiga dari tujuh Komisioner KPU tidak hadir dalam rapat pleno karena sedang berada di luar kota.
Meski begitu, kata Arief, KPU telah membuat satu draf pelaksanaan putusannya.
"Sekarang drafnya sedang dirapikan. Besok para anggota KPU sudah balik ke Jakarta dan kita akan putuskan," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Berkenaan dengan itu, Komisioner KPU Wahyu Setyawan mengungkapkan bahwasanya draf pelaksanaan putusan tersebut mengakomodir tiga putusan lembaga peradilan hukum terkait syarat pencalonan angggota DPD, yaitu Mahkamah Konsitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun, Wahyu mengatakan KPU akan mengambil langkah moderat untuk melaksanakan semua putusan lembaga peradilan hukum yang wajib dilaksanakan KPU, tanpa membuat putusan tersebut bertabrakan satu sama lain.
"Formula inilah yang akan kita putuskan besok, bersama dengan seluruh komisioner," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Kemudian, OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Baca Juga: Oesman Sapta Dibolehkan PTUN Jadi Caleg DPD, KPU Belum Bersikap
Sementara, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Berita Terkait
-
Disabilitas Mental Bisa Nyoblos Pemilu, Begini Respons Golkar
-
Pengidap Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos, KPU: Masyarakat Kok Ketawa
-
Orang Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos, JPPR: Sulit Ngukur Kesadarannya
-
Kubu Jokowi Beri 3 Alternatif untuk Pemilih Disabilitas Mental
-
Rawan Dicurangi, Bawaslu Diminta Awasi Pemilih Disabilitas Mental
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP