Suara.com - Jeruji besi tampaknya tak membuat kapok Kamarudin (42) untuk kembali melakukan aksi penipuan. Justru Komarudin masih menggunakan motif lama untuk bisa menipu warga.
Lewat modus berpura-pura sebagai pejabat Polri, warga Cilincing, Jakarta Utara itu melakukan tipu muslihat yakni bisa membebaskan tahanan dari penjara.
"Pelaku mengaku sebagai pejabat Polri dan menjanjikan bisa membebaskan tersangka yang telah ditahan," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Maulana J Karepesina, Selasa (27/11/2018).
Dari catatan kepolisian, Kamarudin pernah dipenjara pada 2013 lalu lantaran melakukan kasus penipuan dengan modus yang sama.
"Pelaku merupakan residivis dengan modus kasus serupa pada tahun 2013, yang pernah ditangani oleh unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya," kata dia.
Maulana menerangkan, aksi penipuan tersebut bermula saat Kamarudin melihat pemberitaan di internet mengenai unit Reskrim Polsek Pesanggrahan sebelumnya telah melakukan pengungkapan kasus 170 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia pada 1 Noveber 2018.
Lantas pada 3 November 2018, Kamarudin menghubungi Deni Hariyanto. Kemudian, pria 42 tahun itu mengenalkan diri sebagai Kapolsek Pesanggrahan dan meminta uang senilai Rp 15 juta agar anaknya yang bernama Rian Ikhsan yang terlibat dalam kasus itu bisa dibebaskan.
"Korban yang merasa ketakutan langsung mentransferkan uang tersebut, setelah dikonfirmasi kepada penyidik, barulah korban sadar bahwa telah menjadi korban penipuan," jelasnya.
Sadar dirinya menjadi korban penipuan, Deni lantas melaporkan kasus tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan. Komarudin akhirnya dibekuk di depan Rumah Sakit Hermina, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat pagi tadi.
Baca Juga: Pemberian Suplemen Sinbiotik Dapat Bantu Pasien Lupus
Dari penangakapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 unit handphone, 1 buah kartu ATM, serta rekap nomor telepon beberapa instansi pemerintah.
"Pelaku sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa TKP di luar wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," tukas Maulana.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain. Kamarudin kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
-
Petani Garam di Serang Tertipu Oknum Pejabat KKP Rp 546 Juta
-
Berharap Dinikahi Polisi, Jalan Cinta Guru Madiun Berakhir Pilu
-
Berawal di Warkop, Intel Gadungan Tipu Guru SMK Selama 2 Tahun
-
Kepincut Polisi Gadungan, Harta Guru Wanita di Madiun Dikuras
-
Pelaku Teror Pospol Lamongan Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi