Suara.com - Jeruji besi tampaknya tak membuat kapok Kamarudin (42) untuk kembali melakukan aksi penipuan. Justru Komarudin masih menggunakan motif lama untuk bisa menipu warga.
Lewat modus berpura-pura sebagai pejabat Polri, warga Cilincing, Jakarta Utara itu melakukan tipu muslihat yakni bisa membebaskan tahanan dari penjara.
"Pelaku mengaku sebagai pejabat Polri dan menjanjikan bisa membebaskan tersangka yang telah ditahan," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Maulana J Karepesina, Selasa (27/11/2018).
Dari catatan kepolisian, Kamarudin pernah dipenjara pada 2013 lalu lantaran melakukan kasus penipuan dengan modus yang sama.
"Pelaku merupakan residivis dengan modus kasus serupa pada tahun 2013, yang pernah ditangani oleh unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya," kata dia.
Maulana menerangkan, aksi penipuan tersebut bermula saat Kamarudin melihat pemberitaan di internet mengenai unit Reskrim Polsek Pesanggrahan sebelumnya telah melakukan pengungkapan kasus 170 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia pada 1 Noveber 2018.
Lantas pada 3 November 2018, Kamarudin menghubungi Deni Hariyanto. Kemudian, pria 42 tahun itu mengenalkan diri sebagai Kapolsek Pesanggrahan dan meminta uang senilai Rp 15 juta agar anaknya yang bernama Rian Ikhsan yang terlibat dalam kasus itu bisa dibebaskan.
"Korban yang merasa ketakutan langsung mentransferkan uang tersebut, setelah dikonfirmasi kepada penyidik, barulah korban sadar bahwa telah menjadi korban penipuan," jelasnya.
Sadar dirinya menjadi korban penipuan, Deni lantas melaporkan kasus tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan. Komarudin akhirnya dibekuk di depan Rumah Sakit Hermina, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat pagi tadi.
Baca Juga: Pemberian Suplemen Sinbiotik Dapat Bantu Pasien Lupus
Dari penangakapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 unit handphone, 1 buah kartu ATM, serta rekap nomor telepon beberapa instansi pemerintah.
"Pelaku sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa TKP di luar wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," tukas Maulana.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain. Kamarudin kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
-
Petani Garam di Serang Tertipu Oknum Pejabat KKP Rp 546 Juta
-
Berharap Dinikahi Polisi, Jalan Cinta Guru Madiun Berakhir Pilu
-
Berawal di Warkop, Intel Gadungan Tipu Guru SMK Selama 2 Tahun
-
Kepincut Polisi Gadungan, Harta Guru Wanita di Madiun Dikuras
-
Pelaku Teror Pospol Lamongan Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!