Suara.com - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus penipuan yang dilakukan tersangka bernama Kamarudin (42). Selain berpura-pura sebagai pejabat Polri, warga Cilincing, Jakarta Utara itu pernah beraksi sebagai dokter gadungan.
Bahkan, dari tipu muslihatnya itu, Kamarudin pernah menguras uang milik istri mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sebesar Rp 45 juta.
"Yang bersangkutan (Kamarudin) pernah mengaku sebagai dokter RS. Medika Permata Hijau dan meminta uang sebesar Rp 45 juta dari istri mantan ketua DPR Setya Novanto kemudian uang tersebut ditransfer oleh korban," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina, Rabu (28/11/2018).
Dugaan sementara, aksi penipuan itu saat Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah terlibat kecelakaan tunggal saat menumpang mobil Toyota Fortuner beberapa waktu lalu.
"Pelaku sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa TKP di luar wilkum (wilayah hukum) Polsek Pesanggrahan," kata dia.
Kamarudin ditangkap setelah polisi mendalami soal kasus penipuan dari laporan warga bernama Deni Hariyanto. Dalam kasus penipuan ini, Kamarudin mengaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan dan bisa membantu membebaskan tersangka yang sudah meringkuk di penjara
"Yang bersangkutan mengaku sebagai pejabat Polri dan menjanjikan bisa membebaskan tersangka yang telah ditahan," kata Maulana.
Dari catatan di kepolisian, Kamarudin ternyata merupakan seorang residivis atas kasus serupa. Dia pernah ditangkap Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya pada 2013 lalu.
Terkait kasus baru itu, Komarudin akhirnya dibekuk polisi saat berada di depan Rumah Sakit Hermina, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018) kemarin.
Baca Juga: Fadli Zon: Lawan Politik Tuduh Prabowo Dukung Penjajahan Israel
Dari penangakapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 4 unit handphone, 51 buah kartu ATM berbagai bank, uang sebesar Rp1 juta, dan dua buah sim card berisi nomor telepon beberapa instansi pemerintah.
Atas perbuatannya itu, Kamarudin kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
-
Aksinya Jadi Kapolsek Gadungan Antar Lagi Kamarudin ke Penjara
-
Petani Garam di Serang Tertipu Oknum Pejabat KKP Rp 546 Juta
-
Berawal di Warkop, Intel Gadungan Tipu Guru SMK Selama 2 Tahun
-
Kepincut Polisi Gadungan, Harta Guru Wanita di Madiun Dikuras
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Keponakan Novanto Protes Lewat Pledoi
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh