Suara.com - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus penipuan yang dilakukan tersangka bernama Kamarudin (42). Selain berpura-pura sebagai pejabat Polri, warga Cilincing, Jakarta Utara itu pernah beraksi sebagai dokter gadungan.
Bahkan, dari tipu muslihatnya itu, Kamarudin pernah menguras uang milik istri mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sebesar Rp 45 juta.
"Yang bersangkutan (Kamarudin) pernah mengaku sebagai dokter RS. Medika Permata Hijau dan meminta uang sebesar Rp 45 juta dari istri mantan ketua DPR Setya Novanto kemudian uang tersebut ditransfer oleh korban," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina, Rabu (28/11/2018).
Dugaan sementara, aksi penipuan itu saat Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah terlibat kecelakaan tunggal saat menumpang mobil Toyota Fortuner beberapa waktu lalu.
"Pelaku sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa TKP di luar wilkum (wilayah hukum) Polsek Pesanggrahan," kata dia.
Kamarudin ditangkap setelah polisi mendalami soal kasus penipuan dari laporan warga bernama Deni Hariyanto. Dalam kasus penipuan ini, Kamarudin mengaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan dan bisa membantu membebaskan tersangka yang sudah meringkuk di penjara
"Yang bersangkutan mengaku sebagai pejabat Polri dan menjanjikan bisa membebaskan tersangka yang telah ditahan," kata Maulana.
Dari catatan di kepolisian, Kamarudin ternyata merupakan seorang residivis atas kasus serupa. Dia pernah ditangkap Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya pada 2013 lalu.
Terkait kasus baru itu, Komarudin akhirnya dibekuk polisi saat berada di depan Rumah Sakit Hermina, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018) kemarin.
Baca Juga: Fadli Zon: Lawan Politik Tuduh Prabowo Dukung Penjajahan Israel
Dari penangakapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 4 unit handphone, 51 buah kartu ATM berbagai bank, uang sebesar Rp1 juta, dan dua buah sim card berisi nomor telepon beberapa instansi pemerintah.
Atas perbuatannya itu, Kamarudin kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
-
Aksinya Jadi Kapolsek Gadungan Antar Lagi Kamarudin ke Penjara
-
Petani Garam di Serang Tertipu Oknum Pejabat KKP Rp 546 Juta
-
Berawal di Warkop, Intel Gadungan Tipu Guru SMK Selama 2 Tahun
-
Kepincut Polisi Gadungan, Harta Guru Wanita di Madiun Dikuras
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Keponakan Novanto Protes Lewat Pledoi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran