Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Keponakan Setya Novanto ini protes atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK dengan kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Irvanto menganggap tuntutan terhadap dirinya lebih berat dari para terdakwa lainnya dalam kasus korupsi proyek E- KTP, yang kini sudah menjadi narapidana.
"Tuntutan saya sangat berat, padahal pelaku-pelaku lain yang nyata-nyata mendapatkan keuntungan yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana telah dituntut jauh lebih rendah dibanding saya," kata Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Irvanto menyebut dalam kasus korupsi proyek E-KTP, hanya menjadi orang suruhan untuk Setya Novanto. Maka itu, Irvanto menganggap putusan 12 tahun jaksa dianggap tak sepadan.
"Saya sebagai orang awam hukum, sulit memahami perbedaan tuntutan mencolok itu karena tidak sepadan dengan saya yang hanya suruhan, kurir dan perantara untuk Setya Novanto. Saya tidak mendapatkan keuntungan apapun baik uang atau pekerjaan. Dimana keadilan itu," ucap Irvanto
Irvanto didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik. Irvanto dianggap merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Irvanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
Terkini
-
Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo
-
Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran