Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Keponakan Setya Novanto ini protes atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK dengan kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Irvanto menganggap tuntutan terhadap dirinya lebih berat dari para terdakwa lainnya dalam kasus korupsi proyek E- KTP, yang kini sudah menjadi narapidana.
"Tuntutan saya sangat berat, padahal pelaku-pelaku lain yang nyata-nyata mendapatkan keuntungan yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana telah dituntut jauh lebih rendah dibanding saya," kata Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Irvanto menyebut dalam kasus korupsi proyek E-KTP, hanya menjadi orang suruhan untuk Setya Novanto. Maka itu, Irvanto menganggap putusan 12 tahun jaksa dianggap tak sepadan.
"Saya sebagai orang awam hukum, sulit memahami perbedaan tuntutan mencolok itu karena tidak sepadan dengan saya yang hanya suruhan, kurir dan perantara untuk Setya Novanto. Saya tidak mendapatkan keuntungan apapun baik uang atau pekerjaan. Dimana keadilan itu," ucap Irvanto
Irvanto didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik. Irvanto dianggap merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Irvanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan