Suara.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menerbitkan dua rekomendasi untuk maskapai Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang. Pesawat Lion Air JT 610 jatuh 29 Oktober lalu.
Investigator KNKT Subkomite Penerbangan Nurcahyo Utomo menyebutkan dua rekomendasi itu adalah menjamin implementasi dari operation manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan.
Kedua, menjamin semua dokumen operasional diisi dan dikomentasikan secara tepat.
"Jadi ada ketidaksesuaian antara manual book Lion Air dengan kondisi penerbangan rute sebelumnya, yaitu Denpasar-Jakarta. Dengan adanya kerusakan sensor `angle of attack seperti itu harusnya pesawat kembali ke bandara asal bukan meneruskan penerbangan," katanya dalam konferensi pers pengumuman laporan awal investigasi kecelakaan Lion Air JT 610 di kantor KNKT, Rabu (28/11/2018).
Selain itu, lanjut Nurcahyo, ada ketidaksesuaian antara data kru kabin yang dituliskan dengan yang bertugas.
"Di `weight and balance tercatat pramugarinya lima, sementara ditulis di dokumen ada enam," katanya.
Hasil rekomendasi tersebut berdasarkan pengunduhan dokumen dari kotak hitam Flight Data Recorder (FDR) yang telah ditemukan namun untuk Cockpit Voice Recorder (CVR) masih belum ditemukan. (Antara)
Berita Terkait
-
Urus Santunan Keluarga Korban JT 610, Lion Air Tunjuk Notaris
-
Insiden Lion Air JT 610, DPD RI Gelar RDP Keselamatan Penerbangan
-
Cuaca Buruk, Lion Air Tak Bisa Mendarat di Jayapura
-
Boeing 737 MAX-8 Bermasalah Sebelum Lion Air JT 610 Jatuh
-
Tangis Kakek dan Nenek Sambut Jasad Balita Korban Lion Air Jatuh
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?