Suara.com - Kota Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan sanksi denda bagi warga yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender, karena dianggap menganggu ketertiban umum.
Pemberlakuan sanksi terhadap aktivitas LBGT yang menganggu ketenteraman umum diterapkan seiring disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman oleh DPRD Kota Pariaman, pada hari Selasa (27/11).
Terdapat dua pasal, yakni Pasal 24 dan Pasal 25 yang mengatur tentang larangan dan sanksi hukum terhadap LGBT. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.
Dalam Pasal 24 Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, mengatur tentang aktivitas setiap orang berlaku sebagai waria melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman umum.
Pasal selanjutnya, yanki Pasal 25 juga mengatur larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki melakukan perbuatan asusila sesama jenis.
Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum mengartikan Waria yaitu laki-laki yang memiliki sifat, tingkat laku, penampilan dan kebiasaan layaknya seperti perempuan.
Sedangkan LBGT diartikan sebagai laki dan atau perempuan yang melakukan hubungan seksual atau maksiat/asusila dengan sesama jenisnya.
"Kami menyetujui kedua Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda. Kesamaan dan kesetujuan tersebut disebabkan perlunya regulasi mengantisipasi berkembangnya LBGT dan penyakit masyarakat di Kota Pariaman," ujar perwakilan Fraksi Nurani Pembangunan DPRD Kota Pariaman Nasril seperti diberitakan Minangkabaunews—jaringan Suara.com, Kamis (29/11/2018).
Menurutnya, DPRD Kota Pariaman juga mendukung penguatan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman dalam menegakkan Perda, terutama pelanggaran oleh pelaku LGBT dan Waria di Kota Pariman
Baca Juga: Malu-Malu Cerita soal Pacar, Julie Estelle : Doakan Saja Ya!
"Penegakan Perdanya harus maksimal, karena telah didukung dengan peningkatan status, penambahan personil Satpol PP Kota Pariaman," ulasnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Minangkabaunews.com dengan judul “Inilah Kota Pertama di Sumbar Yang Atur Tindakan LGBT dan Waria Melalui Perda”
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan