Suara.com - Kota Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan sanksi denda bagi warga yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender, karena dianggap menganggu ketertiban umum.
Pemberlakuan sanksi terhadap aktivitas LBGT yang menganggu ketenteraman umum diterapkan seiring disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman oleh DPRD Kota Pariaman, pada hari Selasa (27/11).
Terdapat dua pasal, yakni Pasal 24 dan Pasal 25 yang mengatur tentang larangan dan sanksi hukum terhadap LGBT. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.
Dalam Pasal 24 Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, mengatur tentang aktivitas setiap orang berlaku sebagai waria melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman umum.
Pasal selanjutnya, yanki Pasal 25 juga mengatur larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki melakukan perbuatan asusila sesama jenis.
Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum mengartikan Waria yaitu laki-laki yang memiliki sifat, tingkat laku, penampilan dan kebiasaan layaknya seperti perempuan.
Sedangkan LBGT diartikan sebagai laki dan atau perempuan yang melakukan hubungan seksual atau maksiat/asusila dengan sesama jenisnya.
"Kami menyetujui kedua Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda. Kesamaan dan kesetujuan tersebut disebabkan perlunya regulasi mengantisipasi berkembangnya LBGT dan penyakit masyarakat di Kota Pariaman," ujar perwakilan Fraksi Nurani Pembangunan DPRD Kota Pariaman Nasril seperti diberitakan Minangkabaunews—jaringan Suara.com, Kamis (29/11/2018).
Menurutnya, DPRD Kota Pariaman juga mendukung penguatan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman dalam menegakkan Perda, terutama pelanggaran oleh pelaku LGBT dan Waria di Kota Pariman
Baca Juga: Malu-Malu Cerita soal Pacar, Julie Estelle : Doakan Saja Ya!
"Penegakan Perdanya harus maksimal, karena telah didukung dengan peningkatan status, penambahan personil Satpol PP Kota Pariaman," ulasnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Minangkabaunews.com dengan judul “Inilah Kota Pertama di Sumbar Yang Atur Tindakan LGBT dan Waria Melalui Perda”
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut