Suara.com - Kota Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan sanksi denda bagi warga yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender, karena dianggap menganggu ketertiban umum.
Pemberlakuan sanksi terhadap aktivitas LBGT yang menganggu ketenteraman umum diterapkan seiring disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman oleh DPRD Kota Pariaman, pada hari Selasa (27/11).
Terdapat dua pasal, yakni Pasal 24 dan Pasal 25 yang mengatur tentang larangan dan sanksi hukum terhadap LGBT. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.
Dalam Pasal 24 Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, mengatur tentang aktivitas setiap orang berlaku sebagai waria melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman umum.
Pasal selanjutnya, yanki Pasal 25 juga mengatur larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki melakukan perbuatan asusila sesama jenis.
Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum mengartikan Waria yaitu laki-laki yang memiliki sifat, tingkat laku, penampilan dan kebiasaan layaknya seperti perempuan.
Sedangkan LBGT diartikan sebagai laki dan atau perempuan yang melakukan hubungan seksual atau maksiat/asusila dengan sesama jenisnya.
"Kami menyetujui kedua Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda. Kesamaan dan kesetujuan tersebut disebabkan perlunya regulasi mengantisipasi berkembangnya LBGT dan penyakit masyarakat di Kota Pariaman," ujar perwakilan Fraksi Nurani Pembangunan DPRD Kota Pariaman Nasril seperti diberitakan Minangkabaunews—jaringan Suara.com, Kamis (29/11/2018).
Menurutnya, DPRD Kota Pariaman juga mendukung penguatan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman dalam menegakkan Perda, terutama pelanggaran oleh pelaku LGBT dan Waria di Kota Pariman
Baca Juga: Malu-Malu Cerita soal Pacar, Julie Estelle : Doakan Saja Ya!
"Penegakan Perdanya harus maksimal, karena telah didukung dengan peningkatan status, penambahan personil Satpol PP Kota Pariaman," ulasnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Minangkabaunews.com dengan judul “Inilah Kota Pertama di Sumbar Yang Atur Tindakan LGBT dan Waria Melalui Perda”
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun