Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) supaya memenuhi standar layanan publik sesuai perundangan dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dikemukakan dalam BAZNAS Development Forum dengan tema "Pelayanan Publik di Organisasi Pengelola Zakat" di Kantor LazisNU, Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta saat memberikan sambutannya menyebut masyarakat baik muzaki dalam menunaikan zakat, maupun mustahik yang menerima zakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari OPZ.
"Pelayanan oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) haruslah transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan-aturan pelayanan publik yang ditetapkan menurut perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan bahwa memberikan pelayanan yang baik kepada muzaki dan mustahik akan mendatangkan banyak balasan kebaikan pada BAZAS dan LAZ. Satu diantaranya adalah kepercayaan publik yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.
"BAZNAS dan LAZ harus menjadi penguat dan penolong bagi masyarakat yang tidak mampu, baik yang membutuhkan pertolongan dengan meminta maupun yang tidak memintanya," tambahnya.
Pelayanan prima ini juga telah dikenal oleh umat muslim dalam ajaran agamanya. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar sendiri juga menyebut etika Islam dalam melayani sesama manusia itu tanpa membedakan status dan strata sosial seseorang.
Hal ini sebagian tercermin dari pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga sosial keagamaan, termasuk salah satunya organisasi pengelola zakat.
"Karena itu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi pengelola zakat harus semakin baik dan merefleksikan kemuliaan tujuan zakat itu sendiri," kata Fuad yang turut hadir dalam acara BAZNAS Development Forum.
Baca Juga: Gandeng BAZNAS, ELNUSA Bangun Hunian Tetap untuk Korban Gempa di Sulteng
Para amil, menurut Fuad harus menjiwai profesi dan tugasnya agar organisasi pengelola zakat lebih berjiwa.
Sebagai bagian dari komitmen melayani muzaki dan mustahik tersebut maka BAZNAS bekerjasama dengan Ombudsman sebagai lembaga yang menjadi pengawas pelayanan publik.
Sementara itu Plt. Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi menyampaikan pentingnya memenuhi aturan dalam melayani publik seperti yang tertera pada Undang-undang no.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial dan mengurangi kemiskinan," paparnya.
Undang-undang ini dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Dengan aturan tersebut, harapannya dapat menghindari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Berita Terkait
-
GoPay Himpun Dana Zakat dan Donasi Rp 129 Miliar Sepanjang 2024
-
Bak Temukan Harta Karun, Momen Warga Gaza Unboxing Bantuan dari Pemerintah Indonesia Bikin Haru
-
Menko PMK Minta BAZNAS Bantu Program Pemerintah Pakai Zakat
-
Mencari Talenta Terbaik Bangsa: Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025-2030
-
Mendagri dan Ketua Baznas Bahas Penyaluran Bantuan Kemanusiaan Palestina dan Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru