Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) supaya memenuhi standar layanan publik sesuai perundangan dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dikemukakan dalam BAZNAS Development Forum dengan tema "Pelayanan Publik di Organisasi Pengelola Zakat" di Kantor LazisNU, Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta saat memberikan sambutannya menyebut masyarakat baik muzaki dalam menunaikan zakat, maupun mustahik yang menerima zakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari OPZ.
"Pelayanan oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) haruslah transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan-aturan pelayanan publik yang ditetapkan menurut perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan bahwa memberikan pelayanan yang baik kepada muzaki dan mustahik akan mendatangkan banyak balasan kebaikan pada BAZAS dan LAZ. Satu diantaranya adalah kepercayaan publik yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.
"BAZNAS dan LAZ harus menjadi penguat dan penolong bagi masyarakat yang tidak mampu, baik yang membutuhkan pertolongan dengan meminta maupun yang tidak memintanya," tambahnya.
Pelayanan prima ini juga telah dikenal oleh umat muslim dalam ajaran agamanya. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar sendiri juga menyebut etika Islam dalam melayani sesama manusia itu tanpa membedakan status dan strata sosial seseorang.
Hal ini sebagian tercermin dari pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga sosial keagamaan, termasuk salah satunya organisasi pengelola zakat.
"Karena itu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi pengelola zakat harus semakin baik dan merefleksikan kemuliaan tujuan zakat itu sendiri," kata Fuad yang turut hadir dalam acara BAZNAS Development Forum.
Baca Juga: Gandeng BAZNAS, ELNUSA Bangun Hunian Tetap untuk Korban Gempa di Sulteng
Para amil, menurut Fuad harus menjiwai profesi dan tugasnya agar organisasi pengelola zakat lebih berjiwa.
Sebagai bagian dari komitmen melayani muzaki dan mustahik tersebut maka BAZNAS bekerjasama dengan Ombudsman sebagai lembaga yang menjadi pengawas pelayanan publik.
Sementara itu Plt. Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi menyampaikan pentingnya memenuhi aturan dalam melayani publik seperti yang tertera pada Undang-undang no.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial dan mengurangi kemiskinan," paparnya.
Undang-undang ini dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Dengan aturan tersebut, harapannya dapat menghindari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Berita Terkait
-
GoPay Himpun Dana Zakat dan Donasi Rp 129 Miliar Sepanjang 2024
-
Bak Temukan Harta Karun, Momen Warga Gaza Unboxing Bantuan dari Pemerintah Indonesia Bikin Haru
-
Menko PMK Minta BAZNAS Bantu Program Pemerintah Pakai Zakat
-
Mencari Talenta Terbaik Bangsa: Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025-2030
-
Mendagri dan Ketua Baznas Bahas Penyaluran Bantuan Kemanusiaan Palestina dan Indonesia
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Gibran Kaget Lihat Ojol Bertongkat di Semarang, Langsung Tanya: 'Sudah Aman?'
-
Arus Japek Membeludak saat Libur Natal, Rekayasa Contraflow Diperpanjang hingga KM 65!
-
Ragunan Buka Lebih Pagi Selama Nataru, Tiket Cuma Rp4 Ribu dan Ada Atraksi Spesial
-
Kaleidoskop 2025: Jejak Tiga Kali Reshuffle Kabinet di Pemerintahan Prabowo
-
Pengamat Soroti Peran Sentral Mendagri Dalam Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
-
Antrean Mengular, Polisi Siapkan Buka-Tutup Rest Area KM 57 Tol Jakarta - Cikampek
-
Gus Yahya Bertemu Rais Aam PBNU di Lirboyo Hari Ini, Ada Upaya Islah?
-
Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Ragunan Siaga Pohon Tumbang demi Keamanan Pengunjung
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan