Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) supaya memenuhi standar layanan publik sesuai perundangan dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dikemukakan dalam BAZNAS Development Forum dengan tema "Pelayanan Publik di Organisasi Pengelola Zakat" di Kantor LazisNU, Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta saat memberikan sambutannya menyebut masyarakat baik muzaki dalam menunaikan zakat, maupun mustahik yang menerima zakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari OPZ.
"Pelayanan oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) haruslah transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan-aturan pelayanan publik yang ditetapkan menurut perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan bahwa memberikan pelayanan yang baik kepada muzaki dan mustahik akan mendatangkan banyak balasan kebaikan pada BAZAS dan LAZ. Satu diantaranya adalah kepercayaan publik yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.
"BAZNAS dan LAZ harus menjadi penguat dan penolong bagi masyarakat yang tidak mampu, baik yang membutuhkan pertolongan dengan meminta maupun yang tidak memintanya," tambahnya.
Pelayanan prima ini juga telah dikenal oleh umat muslim dalam ajaran agamanya. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar sendiri juga menyebut etika Islam dalam melayani sesama manusia itu tanpa membedakan status dan strata sosial seseorang.
Hal ini sebagian tercermin dari pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga sosial keagamaan, termasuk salah satunya organisasi pengelola zakat.
"Karena itu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi pengelola zakat harus semakin baik dan merefleksikan kemuliaan tujuan zakat itu sendiri," kata Fuad yang turut hadir dalam acara BAZNAS Development Forum.
Baca Juga: Gandeng BAZNAS, ELNUSA Bangun Hunian Tetap untuk Korban Gempa di Sulteng
Para amil, menurut Fuad harus menjiwai profesi dan tugasnya agar organisasi pengelola zakat lebih berjiwa.
Sebagai bagian dari komitmen melayani muzaki dan mustahik tersebut maka BAZNAS bekerjasama dengan Ombudsman sebagai lembaga yang menjadi pengawas pelayanan publik.
Sementara itu Plt. Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi menyampaikan pentingnya memenuhi aturan dalam melayani publik seperti yang tertera pada Undang-undang no.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial dan mengurangi kemiskinan," paparnya.
Undang-undang ini dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Dengan aturan tersebut, harapannya dapat menghindari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Berita Terkait
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Gerakan Wangikan Masjid, Enesis Gandeng Baznas Sasar 100 Titik
-
Bagi Saya Zakat Bukan Sekadar Ibadah, Tapi Solusi Sosial yang Butuh Dikelola Profesional
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
1 Orang Wajib Zakat Fitrah Berapa? Ini Penjelasan Menurut BAZNAS
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub