Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga petinggi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Senin (3/12/2018), hari ini. Ketiganya akan diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran apel dan kemah Pemuda Islam Indonesia (PPI) tahun 2017.
Para saksi tersebut adalah Ketua Dakwah dan Pengkajian Agama PP Pemuda Muhammadiyah Abrar Aziz, Ketua Hubungan Luar Negeri PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi dan Sekretaris Seni-Budaya, Olah Raga dan Pariwisata PP Pemuda Muhammadiyah Nasikhuddin
"Hari ini kami memanggil Abrar Aziz, Virgo Sulianto Gohardi, dan Nasikhudin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan saat dihubungi wartawan.
Terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, pemanggilan ketiga saksi itu guna mendalami laporan pertanggungjawaban (LPJ) acara kemah tersebut.
"Karena mereka yang terlibat dalam penyusunan LPJ dan ada tandatangan salah satu saksi di situ. Jadi kami akan telusuri alurnya," kata Bhakti saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, polisi sedang melakukan penyelidikan soal pembubuhan tanda tangan Dahni Anzar di LPJ yang dibuat PP Pemuda Muhammadiyah melalui hasil pemindaian (scan).
Menurutnya, penyelidikan tersebut dilakukan guna mengetahui kebenaran tanda tangan yang tertera LPJ tersebut.
"Ya tentunya kita akan periksa, misalnya seseorang itu tanda tangan scan itu ada persetujuan atau tidak," kata Argo di Polda Merto Jaya, Jumat (30/11/2018).
Namun, Argo menyampaikan, bila Dahni mengakui LPJ itu maka sejatinya mengetahui laporan soal LPJ yang dibuat terkait acara kemah yang diinisiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca Juga: Pernah Gagal, Kirana Larasati Masih Punya Pernikahan Impian
"Kalau misalnya ada persetujuan, mengakui ya memang saya menyetujui, berarti kan tahu," kata dia.
Meski demikian, Argo tak menjelaskan secara rinci siapa sosok yang akan diperiksa terkait penyelidikan tanda tangan Dahnil dari hasil pemindaian tersebut. Namun Argo tidak merinci lebih jauh terkait saksi yang akan diperiksa terkait hal tersebut.
Berita Terkait
-
Polisi Telisik Tanda Tangan Dahnil Anzar di LPJ PP Muhammadiyah
-
Polisi Minta Kapitra Ampera Tunda Acara Aksi Tandingan 212 di Monas
-
20 Ribu Personel TNI-Polri Dikerahkan di Reuni Akbar 212
-
Kasus Penghinaan Jokowi, Polisi Periksa Pelapor Habib Bahar Smith
-
Terapkan Sistem e-TLE, Polisi Minta 50 CCTV ke Anies
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!