Suara.com - Nasib Juari (43), preman yang diketahui sudah 3 kali masuk penjara akhirnya tewas setelah dikeroyok tujuh orang warga di kediaman korban, Jalan Madura RT 21, RW 5, Desa Tumpukrenteng, Turen, Malang, Jawa Timur pada Minggu (25/11/2018), pekan lalu.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyampaikan, aksi pengeroyokan diduga karena korban dianggap sering berbuat onar.
"Korban ini dari keterangan warga dan tersangka sering membuat onar. Namun apapun bentuknya, tidak bisa main hakim sendiri hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa,” kata Yade seperti dikutip Beritajatim.com, Senin (3/12/2018) siang.
Terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Juari, polisi telah membekuk 7 tersangka. Mereka adalah Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik, Suhartono (40) dan Saduda Roini (37).
Selain berbuat onar, motif pelaku nekat menghabisi nyawa Juari karena kerap memeras warga. Buntut dari tindakannya itu, akhirnya Juari didatangi sejumlah warga. Aksi pengeroyokan itu dilakukan setelah para pelaku memecahkan kaca rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Juari ketika itu langsung diseret ke luar rumah dan langsung dikeroyok para pelaku.
“Karena tidak dibuka, pelaku memecah kaca jendela. Masuk lewat jendela. Korban kemudian diseret ke ruang depan dan dikeroyok beramai-ramai,” kata dia.
Tak hanya menggunakan balok dan batu, massa juga menghabisi nyawa korban dengan menggunakan celurit, parang dan pacul. Setelah puas menganiaya korban secara membabi buta, warga pun menyeret tubuh Juari ke jalan raya.
Dari hasi autopsi, penyebab korban meninggal dunia akibat benda tumpul dan senjata tajam.
Baca Juga: Gerindra: Habib Rizieq Tidak Berkampanye Saat Reuni 212
Terkait kasus ini, Ujung mengaku sudah memeriksa belasan warga. Namun, dari hasil penyidikan, polisi hanya menetapkan tujuh tersangka.
“Sebelumnya kita sudah memeriksa 17 orang tersangka. Tapi dari hasil penyidikan kami, hanya 7 orang yang terbukti dan berperan dalam pengeroyokan tersebut. Sementara otak pengeroyakan masih kita lakukan pengejaran. Kami berharap mereka segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” kata Ujung.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan Pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Beritajatim.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru