Suara.com - Nasib Juari (43), preman yang diketahui sudah 3 kali masuk penjara akhirnya tewas setelah dikeroyok tujuh orang warga di kediaman korban, Jalan Madura RT 21, RW 5, Desa Tumpukrenteng, Turen, Malang, Jawa Timur pada Minggu (25/11/2018), pekan lalu.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyampaikan, aksi pengeroyokan diduga karena korban dianggap sering berbuat onar.
"Korban ini dari keterangan warga dan tersangka sering membuat onar. Namun apapun bentuknya, tidak bisa main hakim sendiri hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa,” kata Yade seperti dikutip Beritajatim.com, Senin (3/12/2018) siang.
Terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Juari, polisi telah membekuk 7 tersangka. Mereka adalah Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik, Suhartono (40) dan Saduda Roini (37).
Selain berbuat onar, motif pelaku nekat menghabisi nyawa Juari karena kerap memeras warga. Buntut dari tindakannya itu, akhirnya Juari didatangi sejumlah warga. Aksi pengeroyokan itu dilakukan setelah para pelaku memecahkan kaca rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Juari ketika itu langsung diseret ke luar rumah dan langsung dikeroyok para pelaku.
“Karena tidak dibuka, pelaku memecah kaca jendela. Masuk lewat jendela. Korban kemudian diseret ke ruang depan dan dikeroyok beramai-ramai,” kata dia.
Tak hanya menggunakan balok dan batu, massa juga menghabisi nyawa korban dengan menggunakan celurit, parang dan pacul. Setelah puas menganiaya korban secara membabi buta, warga pun menyeret tubuh Juari ke jalan raya.
Dari hasi autopsi, penyebab korban meninggal dunia akibat benda tumpul dan senjata tajam.
Baca Juga: Gerindra: Habib Rizieq Tidak Berkampanye Saat Reuni 212
Terkait kasus ini, Ujung mengaku sudah memeriksa belasan warga. Namun, dari hasil penyidikan, polisi hanya menetapkan tujuh tersangka.
“Sebelumnya kita sudah memeriksa 17 orang tersangka. Tapi dari hasil penyidikan kami, hanya 7 orang yang terbukti dan berperan dalam pengeroyokan tersebut. Sementara otak pengeroyakan masih kita lakukan pengejaran. Kami berharap mereka segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” kata Ujung.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan Pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Beritajatim.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan