Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Mahfud MD menyarankan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil keputusan yang paling dekat dengan konstitusi, terkait syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019. Mahfud mengatakan induk dari semua hukum di Indonesia adalah konstitusi.
"Bahwa induk dari semua hukum kita itu konstitusi, oleh sebab itu dalam pilihan hukum yang problematik ini tentu kita mengusulkan agar KPU ini memilih opsi yang paling dekat dengan konstitusi," kata Mahfud usai melalukan pertemuan dengan Komisioner KPU, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2018).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kemudian mengingatkan KPU dalam menentukan putusan harus secara independen. Menurutnya, apa yang menjadi keputusan KPU harus bisa dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai, kata Mahfud, putusan yang diambil KPU justru akan mengganggu jalannya konstitusi. Terlebih, Pemilu akan digelar kurang dari lima bulan.
"Kita juga menegaskan KPU harus mengambil keputusan secara independen, tentu di dalam independen itu ada tanggung jawab sehingga agenda konstitusi kita berjalan tidak terganggu malah tambah gaduh karena (pemilu) tinggal 4,5 bulan lagi," kata dia.
"Kami mendukung KPU untuk mengambil opsi. Dan kita akan turut membangun argumen yang diperlukan untuk pilihan-pilihan yang diambil KPU nanti," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengimbau agar KPU bisa memperhatikan masukan dari berbagai ahli terkait pandangan hukumnya. Meski begitu, kata Bagir dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU selaku penyelenggara Pemilu.
"Tentu saja akhirnya KPU lah yang akan menentukan pilihan yang paling baik. Dengan harapan KPU sudah semestinya sangat memperhatikan pendapat kawan-kawan," ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Atas keputusan itu, KPU mencoret nama Oesman Sapta Odang dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Baca Juga: Presiden Filipina Duterte: Agar Bisa Ikut Semua Kegiatan, Aku Isap Ganja
Kemudian, OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya