Suara.com - Ismail alias Guru (50) dan rekannya, Ahmad (32) dibekuk polisi lantaran melakukan kasus penipuan di Provinsi Riau yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Modus keduanya melakukan aksi penipuan dengan berkedok sebagai dukun pengganda uang.
"Ada dua pelaku yang mengaku sebagai dukun palsu telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim seperti dikutip Antara, Selasa (4/12/2018)
Dalam aksinya, Halim mengatakan kedua petani itu berupaya memperdaya korban dengan mengaku mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah dalam waktu singkat.
Kasus unik yang masih saja terjadi di zaman modern itu terungkap setelah polisi menerima laporan korban bernama Andre. Selain Andre, polisi juga menerima laporan yang sama dari dua korban lainnya.
Dalam laporannya, korban yang merupakan warga Pekanbaru itu terlebih dahulu mengenal kedua tersangka, sejak dari Nusa Tenggara Barat. Perkenalan semakin akrab ketika tersangka mengaku mampu membantu korban untuk mengatasi masalah finansial dengan menggandakan uang dalam waktu singkat.
Korban yang mulai terperdaya tipu daya tersangka lalu mengajak kedua tersangka ke Pekanbaru. Korban lantas mengajak dua rekannya lagi untuk bersama-sama menghasilkan uang dalam jumlah besar dan waktu singkat.
Akhirnya, korban mengajak tiga temannya, yaitu Rydo Setiawan, Isnaini Herawati dan Helmiyani. Uang pun berhasil terkumpul hingga Rp149 juta dan diserahkan kepada tersangka Guru.
Tipu daya tersangka terus berlanjut. Guru dengan tampang meyakinkan memulai ritual gaib. Para korban juga diajak mengikuti ritual yang sulit diterima akal itu.
"Tersangka menjanjikan bisa menggandakan uang hingga 4 hingga 5 miliar dari uang yang diserahkan korban Rp149 juta," jelasnya.
Ritual itu dilakoni tersangka layaknya seperti dukun asli. Ia menggunakan kardus, kain putih dan hitam, botol air mineral, gulungan kertas panjang, plastik berisikan kapur, daun sirih, benang, jarum, pinang dan tisu. Kemudian ada juga dupa sebagai alat ritual.
Baca Juga: DPR Ingatkan Kebiasaan Utang BUMN Harus Dihentikan
"Setelah ritual berlangsung, uang seolah-olah dimasukkan ke dalam kardus yang ditutup dengan kain putih dan hitam. Kotak itu baru bisa dibuka seminggu setelah ritual," ungkapnya.
Korban yang merasa penasaran dan curiga dengan isi kotak pun membuka kotak itu. "Tiga jam setelah ritual korban merasa curiga, ternyata ketika dibuka isinya kertas," kata dia.
Uang yang dikumpulkan korban ternyata dibagi dua oleh tersangka. Rencananya mereka hendak menggunakan uang itu untuk kembali ke kampung halaman.
"Tapi polisi langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku. Mereka ditangkap di sebuah hotel berikut dengan barang ritualnya itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas dugaan penipuan yang dilakukan. Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Bermodal Gulungan Kertas, 2 Petani NTB Tipu Warga Pekanbaru Rp 149 Juta
-
FPI Minta Penghina Habib Rizieq Dajal Diperoses Hingga ke Persidangan
-
Aksi Pencurian Bermodus Kencan, Andhika Kerap Incar Mama Muda
-
Jejak Pembunuh di Boyolali, Nonton Olah TKP Hingga Datangi Kamar Mayat
-
Tolong Remaja, Teddy Malah Ikut Tewas Tenggelam di Lava Bantal
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian
-
Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat