Suara.com - Ismail alias Guru (50) dan rekannya, Ahmad (32) dibekuk polisi lantaran melakukan kasus penipuan di Provinsi Riau yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Modus keduanya melakukan aksi penipuan dengan berkedok sebagai dukun pengganda uang.
"Ada dua pelaku yang mengaku sebagai dukun palsu telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim seperti dikutip Antara, Selasa (4/12/2018)
Dalam aksinya, Halim mengatakan kedua petani itu berupaya memperdaya korban dengan mengaku mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah dalam waktu singkat.
Kasus unik yang masih saja terjadi di zaman modern itu terungkap setelah polisi menerima laporan korban bernama Andre. Selain Andre, polisi juga menerima laporan yang sama dari dua korban lainnya.
Dalam laporannya, korban yang merupakan warga Pekanbaru itu terlebih dahulu mengenal kedua tersangka, sejak dari Nusa Tenggara Barat. Perkenalan semakin akrab ketika tersangka mengaku mampu membantu korban untuk mengatasi masalah finansial dengan menggandakan uang dalam waktu singkat.
Korban yang mulai terperdaya tipu daya tersangka lalu mengajak kedua tersangka ke Pekanbaru. Korban lantas mengajak dua rekannya lagi untuk bersama-sama menghasilkan uang dalam jumlah besar dan waktu singkat.
Akhirnya, korban mengajak tiga temannya, yaitu Rydo Setiawan, Isnaini Herawati dan Helmiyani. Uang pun berhasil terkumpul hingga Rp149 juta dan diserahkan kepada tersangka Guru.
Tipu daya tersangka terus berlanjut. Guru dengan tampang meyakinkan memulai ritual gaib. Para korban juga diajak mengikuti ritual yang sulit diterima akal itu.
"Tersangka menjanjikan bisa menggandakan uang hingga 4 hingga 5 miliar dari uang yang diserahkan korban Rp149 juta," jelasnya.
Ritual itu dilakoni tersangka layaknya seperti dukun asli. Ia menggunakan kardus, kain putih dan hitam, botol air mineral, gulungan kertas panjang, plastik berisikan kapur, daun sirih, benang, jarum, pinang dan tisu. Kemudian ada juga dupa sebagai alat ritual.
Baca Juga: DPR Ingatkan Kebiasaan Utang BUMN Harus Dihentikan
"Setelah ritual berlangsung, uang seolah-olah dimasukkan ke dalam kardus yang ditutup dengan kain putih dan hitam. Kotak itu baru bisa dibuka seminggu setelah ritual," ungkapnya.
Korban yang merasa penasaran dan curiga dengan isi kotak pun membuka kotak itu. "Tiga jam setelah ritual korban merasa curiga, ternyata ketika dibuka isinya kertas," kata dia.
Uang yang dikumpulkan korban ternyata dibagi dua oleh tersangka. Rencananya mereka hendak menggunakan uang itu untuk kembali ke kampung halaman.
"Tapi polisi langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku. Mereka ditangkap di sebuah hotel berikut dengan barang ritualnya itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas dugaan penipuan yang dilakukan. Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Bermodal Gulungan Kertas, 2 Petani NTB Tipu Warga Pekanbaru Rp 149 Juta
-
FPI Minta Penghina Habib Rizieq Dajal Diperoses Hingga ke Persidangan
-
Aksi Pencurian Bermodus Kencan, Andhika Kerap Incar Mama Muda
-
Jejak Pembunuh di Boyolali, Nonton Olah TKP Hingga Datangi Kamar Mayat
-
Tolong Remaja, Teddy Malah Ikut Tewas Tenggelam di Lava Bantal
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO