Suara.com - Andik Kristiwan (36) harus kembali mendekam di jeruji besi setelah aksi pencurian sepeda motor milik warga Bambang Wiyono (16) berhasil diungkap polisi. Aksi pencurian itu terungkap korban bernama Achmad Bambang Wiyono (16).
Kapolsek Karangploso, AKP Effendy Budi Wibowo menyampaikan, Andik sempat bergulat setelah aksinya dipergoki korban.
"Pada saat itu dia mau mencuri motor di depan kantor Samsat, kemudian dia sudah naik kendaraan. Korban tahu, pelaku ditendang lalu terjatuh. Dikira masyarakat berkelahi, mau dilerai terus datang mobil patroli, sehingga diamankan. Korban mengaku jika motornya mau dicuri, pelaku langsung kita tangkap," ujar Effendy seperti dikutip Beritajatim.com, Selasa (4/12/2018).
Dari catatan di kepolisian, Andik ternyata adalah seorang residivis. Dia pernah mendekam di penjara pada 2014 dalam kasus yang sama.
"Ini sebenarnya sudah jaringan lama, sudah pernah kita tangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2014," terang Effendy.
Selama melancarkan aksi pencurian, Andik dibantu kawannya bernama Renata yang kini masih sudah meringkuk di rumah tahanan Polres Batu. Dari hasil pemeriksaan, Andik mengaku sudah 18 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Karangploso dan Kota Batu.
Andik juga mengaku, menjual sepeda motor hasil curian ke penadah dengan harga yang bervariasi. Seperti misal Honda Vario tahun 2018, Andik menjualnya dengan harga Rp 4,2 juta.
"Jadi waktu menjual, dia telepon pada yang pesan, simpangan, uang dikasihkan, kemudian sama-sama pergi. Jual putus," beber Effendy.
Effendy menyampaikan, hidup Andik yanng terkesan glamor itu memaksannya untuk melakukan pencurian. Bahkan hasil curian itu ditabung tersangka untuk bisa mencicil sepeda motor Kawasaki Ninja 250 R yang dibeli secara kredit.
Baca Juga: Satu Tentara Ditembak Mati di Pos TNI Mbua, Papua
"Kalau menurut keterangannya karena ekonomi. Tapi kalau lihat gaya hidupnya, dia memang gaya hidup tinggi, mungkin juga karena istrinya lebih dari satu. Sementara pengakuannya, istrinya dua," pungkas Effendy.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Beritajatim.com)
Berita Terkait
-
Rekam Penangkapan Rakyat, Dokter Muda Papua Disiksa 10 Polisi
-
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Guru Tipu Warga Riau Miliaran Rupiah
-
FPI Minta Penghina Habib Rizieq Dajal Diperoses Hingga ke Persidangan
-
Aksi Pencurian Bermodus Kencan, Andhika Kerap Incar Mama Muda
-
Jejak Pembunuh di Boyolali, Nonton Olah TKP Hingga Datangi Kamar Mayat
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil