Suara.com - Andik Kristiwan (36) harus kembali mendekam di jeruji besi setelah aksi pencurian sepeda motor milik warga Bambang Wiyono (16) berhasil diungkap polisi. Aksi pencurian itu terungkap korban bernama Achmad Bambang Wiyono (16).
Kapolsek Karangploso, AKP Effendy Budi Wibowo menyampaikan, Andik sempat bergulat setelah aksinya dipergoki korban.
"Pada saat itu dia mau mencuri motor di depan kantor Samsat, kemudian dia sudah naik kendaraan. Korban tahu, pelaku ditendang lalu terjatuh. Dikira masyarakat berkelahi, mau dilerai terus datang mobil patroli, sehingga diamankan. Korban mengaku jika motornya mau dicuri, pelaku langsung kita tangkap," ujar Effendy seperti dikutip Beritajatim.com, Selasa (4/12/2018).
Dari catatan di kepolisian, Andik ternyata adalah seorang residivis. Dia pernah mendekam di penjara pada 2014 dalam kasus yang sama.
"Ini sebenarnya sudah jaringan lama, sudah pernah kita tangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2014," terang Effendy.
Selama melancarkan aksi pencurian, Andik dibantu kawannya bernama Renata yang kini masih sudah meringkuk di rumah tahanan Polres Batu. Dari hasil pemeriksaan, Andik mengaku sudah 18 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Karangploso dan Kota Batu.
Andik juga mengaku, menjual sepeda motor hasil curian ke penadah dengan harga yang bervariasi. Seperti misal Honda Vario tahun 2018, Andik menjualnya dengan harga Rp 4,2 juta.
"Jadi waktu menjual, dia telepon pada yang pesan, simpangan, uang dikasihkan, kemudian sama-sama pergi. Jual putus," beber Effendy.
Effendy menyampaikan, hidup Andik yanng terkesan glamor itu memaksannya untuk melakukan pencurian. Bahkan hasil curian itu ditabung tersangka untuk bisa mencicil sepeda motor Kawasaki Ninja 250 R yang dibeli secara kredit.
Baca Juga: Satu Tentara Ditembak Mati di Pos TNI Mbua, Papua
"Kalau menurut keterangannya karena ekonomi. Tapi kalau lihat gaya hidupnya, dia memang gaya hidup tinggi, mungkin juga karena istrinya lebih dari satu. Sementara pengakuannya, istrinya dua," pungkas Effendy.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Beritajatim.com)
Berita Terkait
-
Rekam Penangkapan Rakyat, Dokter Muda Papua Disiksa 10 Polisi
-
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Guru Tipu Warga Riau Miliaran Rupiah
-
FPI Minta Penghina Habib Rizieq Dajal Diperoses Hingga ke Persidangan
-
Aksi Pencurian Bermodus Kencan, Andhika Kerap Incar Mama Muda
-
Jejak Pembunuh di Boyolali, Nonton Olah TKP Hingga Datangi Kamar Mayat
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
Terkini
-
Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 70 Orang, 14 Ribu Warga Manggarai Timur Pilih Mengungsi Mandiri
-
Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka
-
Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur
-
Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang
-
Libatkan Anak Difabel, SBY Art Community Suarakan Pesan Perdamaian Lewat Seni Lukis
-
IHSG Diramalkan Capai 7000 di Kuartal III 2026
-
Cara Dapat Uang Tunai dari BRI Cicilan Emas Lewat BRImo
-
Toyota Kijang Innova Jadi Mobil Paling Banyak Ditukar Tambah Pengunjung GIIAS 2026
-
Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli
-
Banjir Hadiah di JCO Run 2026, Nasabah BRI Bisa Bawa Pulang iPhone 17 Pro Max