Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut terdakwa Fichrul Hidayatulloh terkait kasus pesta mesum tiga orang alias threesome dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 Juta subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Sidoarjo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (4/12/2018).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda uang Rp.120 Juta Subsidair 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Novita.
Terkait adanya tuntutan itu, Fichrul mengakui perbuatannya terkait prostitusi yang melibatkan istrinya berinisial DA (24). Dengan raut wajah yang terlihat memelas, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Saya mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," kata Ficrul di hadapan majelis hakim.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 2 (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, Fichrul juga memohon kepada majelis hakim bisa meringankan hukumannya dalam kasus ini
Perkara tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan terdakwa melibatkan istri sahnya untuk dijual. Untuk menarik pelanggannya, Fichrul juga menawarkan layanan threesome kepada pelanggannya.
"Saya mohon terdakwa tidak mengulangi perbuatan ini lagi. Apa tidak kasian sama istrinya," tegas salah satu Majelis Hakim saat dalam ruang persidangan. (Beritajatim.com)
Baca Juga: Hamka Hamzah Buka Suara Soal Isu Persija Jakarta Juara Settingan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya