Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut terdakwa Fichrul Hidayatulloh terkait kasus pesta mesum tiga orang alias threesome dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 Juta subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Sidoarjo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (4/12/2018).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda uang Rp.120 Juta Subsidair 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Novita.
Terkait adanya tuntutan itu, Fichrul mengakui perbuatannya terkait prostitusi yang melibatkan istrinya berinisial DA (24). Dengan raut wajah yang terlihat memelas, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Saya mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," kata Ficrul di hadapan majelis hakim.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 2 (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, Fichrul juga memohon kepada majelis hakim bisa meringankan hukumannya dalam kasus ini
Perkara tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan terdakwa melibatkan istri sahnya untuk dijual. Untuk menarik pelanggannya, Fichrul juga menawarkan layanan threesome kepada pelanggannya.
"Saya mohon terdakwa tidak mengulangi perbuatan ini lagi. Apa tidak kasian sama istrinya," tegas salah satu Majelis Hakim saat dalam ruang persidangan. (Beritajatim.com)
Baca Juga: Hamka Hamzah Buka Suara Soal Isu Persija Jakarta Juara Settingan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global