Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menanggapi santai laporan Badan Koordinasi Muballigh Seluruh Indonesia. Ngabalin dilaporkan ke polisi terkait dugaan pembohongan publik setelah mengklaim sebagai Ketua Umum Bakomubin.
Ngabalin mengatakan persoalan terkait legalitas kepengurusannya sebagai Ketua Umum Bakomubin masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Jadi saya pikir nanti bisalah dibicarakan baik-baik tanpa saya harus menguraikan kebenaran, kedudukan Bakomubin yang saya pimpin dan keabsahan organisasi" kata Ngabalin saat dihubungi wartawan, Selasa (4/12/2018).
Ngabalin mengaku tidak terlalu memiliki kepentingan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Bakomubin. Menurutnya yang terpeting adalah organisasi Bakomubin dapat menjadi sarana pendidikan.
"Saya juga tidak terlalu berkepentingan untuk menduduki jabatan itu untuk kepentingan pribadi, nggak penting. Tapi yang paling penting bagi saya organisasi itu dan para muballigh itu bisa terdidik dengan baik, bisa menggunakan organisasi itu sebagai sarana pendidikan," kata dia.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan tidak akan memperpanjang pelaporan Ketua Umum DPP Bakomubin Tatang M. Natsir. Terlebih kata Ngabalin, Tatang telah dianggap olehnya sebagai guru.
"Tatang Natsir itu abang saya, guru saya dan senior saya di pelajar islam Indonesia," imbuhnya.
"Karena itu saya tetap kooperatif saja, ingin menghadapinya dan selalu tetap ingin ngobrolah nanti. Tak pantas bagi saya untuk melakukan perlawanan," Ngabalin menambahkan.
Laporan yang dilakukan Tatang bersama tim kuasa hukumnya Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pembohongan publik sudah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/1575/XII/2018/BARESKIM tertanggal 4 Desember 2018.
Baca Juga: 28 Pekerja Dibunuh, Istaka Karya Janji Berikan Santunan ke Keluarga
Sedangkan, pasal yang disangkakan yakni 263 KUHP jo 264 KUHP tentang domumen palsu , Pasal 378 KUHP, 317 KUHP jo pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi