Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama tim 'Counter Transnational and Organized Crime' (CTOC) Polda Bali meringkus pelaku bernama Sweta (24) pada Selasa (4/11/2018). Anak kandung Ketua DPRD Klungkung, Bali, Wayan Baru itu diringkus karena terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka merupakan anak Ketua DPRD Klungkung yang kami tangkap pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 WITA di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan," kata Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Kamis.
Seperti dikutip Antara, penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan yang cukup lama lalu tersangka diringkus karena membawa sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, Sweta yang pernah menjadi anggota Ormas ini mengaku sudah lima bulan mengonsumsi narkoba. Alasan Sweta menjadi pecandu narkoba karena untuk mengikuti gaya hidup rekan-rekannya.
"Kami tidak begitu saja percaya dengan keterangan tersangka dan masih menyelidiki keterangan tersangka, apakah juga masuk jaringan peredaran narkoba atau pemakai saja," kata Ruddi, didampingi Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto.
Kepada wartawan, Sweta mengaku adalah anak kandung dari Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru.
"Ya ketua DPRD itu bapak kandung saya. Saya anak pertama," kata Sweta.
Ruddi mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak remaja agar memantau aktivitas anaknya dalam pergaulan sehari-hari, agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba, terutama siapa yang menjadi teman anaknya.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah diketahui.
Baca Juga: Disebut sebagai Pemasok Narkoba Richard Muljadi, Ini Klarifikasi Mike Lewis
Pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 WITA petugas melihat tersangka di TKP dan petugas langsung menangkap dan menggeledah tersangka, saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu di dalam kamar tersangka, sehingga total barang bukti yang ditemukan petugas mencapai 0,28 gram.
Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Roby, yang keberadaannya tidak diketahui dan tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan.
"Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta," ujar Ruddi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
5 Fakta Kasus Narkoba Onad: Dicokok Lagi Santuy Bareng Istri hingga Diduga Sempat Tenggak Ekstasi
-
Masih Pakai Helm, Geger Pemuda Tewas Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Ahli Ungkap Ada Faktor Disinformasi dan Manipulasi saat Rumah Sahroni hingga Uya Kuya Dijarah
-
Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
-
Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
-
Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
-
Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
-
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
-
Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
-
46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi