Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama tim 'Counter Transnational and Organized Crime' (CTOC) Polda Bali meringkus pelaku bernama Sweta (24) pada Selasa (4/11/2018). Anak kandung Ketua DPRD Klungkung, Bali, Wayan Baru itu diringkus karena terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka merupakan anak Ketua DPRD Klungkung yang kami tangkap pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 WITA di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan," kata Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Kamis.
Seperti dikutip Antara, penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan yang cukup lama lalu tersangka diringkus karena membawa sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, Sweta yang pernah menjadi anggota Ormas ini mengaku sudah lima bulan mengonsumsi narkoba. Alasan Sweta menjadi pecandu narkoba karena untuk mengikuti gaya hidup rekan-rekannya.
"Kami tidak begitu saja percaya dengan keterangan tersangka dan masih menyelidiki keterangan tersangka, apakah juga masuk jaringan peredaran narkoba atau pemakai saja," kata Ruddi, didampingi Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto.
Kepada wartawan, Sweta mengaku adalah anak kandung dari Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru.
"Ya ketua DPRD itu bapak kandung saya. Saya anak pertama," kata Sweta.
Ruddi mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak remaja agar memantau aktivitas anaknya dalam pergaulan sehari-hari, agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba, terutama siapa yang menjadi teman anaknya.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah diketahui.
Baca Juga: Disebut sebagai Pemasok Narkoba Richard Muljadi, Ini Klarifikasi Mike Lewis
Pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 WITA petugas melihat tersangka di TKP dan petugas langsung menangkap dan menggeledah tersangka, saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu di dalam kamar tersangka, sehingga total barang bukti yang ditemukan petugas mencapai 0,28 gram.
Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Roby, yang keberadaannya tidak diketahui dan tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan.
"Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta," ujar Ruddi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!
-
Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra
-
Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana
-
Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?
-
Kasus Hanania Travel: Awkarin Tunda Pemeriksaan Saksi dan Davina Karamoy Diperiksa Polisi
-
Jazilul Desak PDIP Tegas jadi Partai Oposisi atau Koalisi, Deddy Sitorus: Memangnya Dia Siapa?
-
Adu Dorong Polwan dan Massa Demo Terekam Video: Polisi Bantah Halangi Aksi
-
Polisi Periksa Davina Karamoy di Kasus Hanania Travel, Korban Tembus 1.286 Orang
-
Donald Trump: Kalau Iran Tak Bersikap Baik, Amerika Akan Jatuhkan Bom di Atas Kepala Mereka