Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan ada tiga pertimbangan yang menjadi alasan penyidik memulangkan Habib Bahar bin Smith setelah diperiksa 11 jam terkait kasus ujaran kebencian pada Kamis (6/12/2018) kemarin.
Menurut Syahar, satu dari tiga hal yang menjadi pertimbangan seperti penyidik berkeyakinan Habib Smith tak akan melarikan diri meski sudah berstatus tersangka.
"Tentunya itu ketentuan penyidik dalam KUHP ketentuan pasal 21 pertimbangan subjektif dan pertimbangan objektif. Ini berdasarkan Subjektif. Ada tiga hal di situ, penyidik meyakini tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti," ucap Syahar di Mabes Polri, Jumat (7/12/2018).
Dijelaskan Syahar, penyidik menyakini bahwa Habib Bahar kooperatif sehingga tak dilakukan penahanan. Hanya saja, proses penyidikan akan tetap berlanjut.
"Penyidik memahami bahwa HBS ini kooperatif sehingga tidak dilakukan upaya penahanan. Namun, proses penyidikan tetap lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Bahar Smiht sebagai tersangka kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa Bahar, kemarin.
Kasus ini mulai diusut setelah polisi memerima pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait video ceramah Habib Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Video yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Habib Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 16 angka 2 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga: Kado Akhir Tahun, 20 Ribu Ha Sawah Petani di Karawang Diasuransikan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan