Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan ada tiga pertimbangan yang menjadi alasan penyidik memulangkan Habib Bahar bin Smith setelah diperiksa 11 jam terkait kasus ujaran kebencian pada Kamis (6/12/2018) kemarin.
Menurut Syahar, satu dari tiga hal yang menjadi pertimbangan seperti penyidik berkeyakinan Habib Smith tak akan melarikan diri meski sudah berstatus tersangka.
"Tentunya itu ketentuan penyidik dalam KUHP ketentuan pasal 21 pertimbangan subjektif dan pertimbangan objektif. Ini berdasarkan Subjektif. Ada tiga hal di situ, penyidik meyakini tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti," ucap Syahar di Mabes Polri, Jumat (7/12/2018).
Dijelaskan Syahar, penyidik menyakini bahwa Habib Bahar kooperatif sehingga tak dilakukan penahanan. Hanya saja, proses penyidikan akan tetap berlanjut.
"Penyidik memahami bahwa HBS ini kooperatif sehingga tidak dilakukan upaya penahanan. Namun, proses penyidikan tetap lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Bahar Smiht sebagai tersangka kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa Bahar, kemarin.
Kasus ini mulai diusut setelah polisi memerima pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait video ceramah Habib Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Video yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Habib Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 16 angka 2 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga: Kado Akhir Tahun, 20 Ribu Ha Sawah Petani di Karawang Diasuransikan
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137