Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon angkat bicara soal status hukum yang dikenakan kepada penceramah Habib Bahar bin Smith. Fadli menilai pasal-pasal yang menjerat Habib Bahar cenderung dipaksakan.
Hal itu disampaikan Fadli melalui akun twitter milik pribadinya @fadlizon yang diunggah pada hari ini, Minggu (9/12/2018) pukul 06.20 WIB.
Awalnya, seorang netizen dengan akun Twitter @maspiyuuu menuliskan cuitan dengan mentautkan berita bahwa Habib Bahar bin Smith dijerat Undang-undang Etnis. Kemudian, akun @maspiyuuu menyebut bahwa pasal yang dikenakan kepada Habib Bahar bin Smith tersebut terlalu dipaksakan.
Kemudian Fadli pun menanggapi cuitan tersebut. Melalui akun @fadlizon menyebut penerapan pasal-pasal yang dipaksakan ini menjurus pada abuse of power.
Bahkan ia menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini akan ditertawakan dunia, lantaran mengaku demokrasi namun takut dikritik.
"Penerapan pasal2 yg dipaksakan ini menjurus pd abuse of power. Ini ironi di era demokrasi. Rezim ini akan ditertawakan dunia, mengaku demokrasi tp takut dikritik. Lalu yg kritik n beda pendapat diancam bui. Sdgkan klu kritik n hina lawan politik dibiarkan. Kezaliman yg sempurna," ujar Fadli Zon lewat akun Twitter @fadlizon.
Diketahui, polisi telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Penetapan tersangka usai Habib Bahar diperiksa hingga 11 jam lamanya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018).
Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Hari Penentuan Kampiun Liga 1, Siapa Paling Pantas?
Berita Terkait
-
e-KTP Dijual Bebas, Fadli Zon Sebut Kemendagri Amatiran
-
Sandiaga: Ulama di Sekeliling Saya Mengeluh Jadi Target Kriminalisasi
-
Habib Bahar TSK, Sandi: Hukum Jangan Tajam ke Oposisi, Tumpul ke Penguasa
-
Jika Tidak Terpilih, Prabowo Akan Habiskan Waktu dengan Berkuda
-
Soal Kasus Bahar Smith, GNPF: Polisi Sigap Proses Ulama Anti Jokowi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh