Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan layanan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online. Layanan yang berlaku mulai tahun 2019 ini bertujuan untuk menciptakan layanan persyaratan kerja yang cepat, murah, bersih, dan berkualitas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, S. Junaedah AR saat membuka "Dialog Sosial Dalam Rangka Sosialisasi Pelayanan Online" di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Menurut perempuan yang biasa disapa Ida ini, layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online akan memangkas waktu pelayanan yang berkepanjangan. "Dengan adanya pelayanan online PP dan PKB ini kan tidak ada biaya tranportasi yang dikeluarkan dan tidak banyak waktu yang terbuang," terangnya.
Selain itu, sistem layanan online akan meminimalisir praktik percaloan dalam pendaftaran PP dan pengesahan PKB. Ia pun menegaskan, seluruh layanan di Kemnaker, khususnya terkait dengan persyaratan kerja tidak dikenakan biaya atau gratis.
"Ini juga bisa menghindari sesuatu yang tidak kita inginkan. Menghindari perantara, calo, dan sebagainya," tegas Ida.
Pihak Direktorat Persyaratan Kerja pun disebutnya telah mempersiapkan segala teknis kebutuhan layanan. Dari sistem online, operator sistem layanan, hingga petugas di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker.
Dengan layanan ini, pihak perusahaan cukup bertemu sekali saja dengan pihak Kemnaker. Yakni saat SK Pendaftaran PP atau SK Pengesahan PKB sudah selesai. "Ketemu petugas hanya saat ambil SK sudah jadi," tambahnya.
Melalui layanan ini, ia juga berharap kepatuhan perusahaan dalam membuat PP dan PKB terus meningkat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, dari 252.820 perusahaan kecil, menengah, dan besar yang punya PP dan PKB baru sepertiganya saja.
Secara rinci, ada 16.503 PP dan 3.305 PKB yang terdaftar melalui Kemnaker. Sedangkan sebanyak 47.648 PP dan 10.524 PKB terdaftar melalui PTSP dinas ketenagakerjaan daerah.
"Mungkin dia tidak patuh karena tidak tahu. Untuk itulah kami lakukan sosialisasi. Bagaimana tata cara pembuatan PP bagi perusahaan baru dan belum mempunyai PP. Dan bagi yang sudah punya PP dan punya serikat pekerja, kami sosialisasikan pentingnya PKB," paparnya.
Baca Juga: Kemnaker Minta Syarat Peserta Pemagangan di Perusahaan Dipermudah
Nantinya, layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online dapat diakses di: pppkb.kemnaker.go.id.
Berita Terkait
-
Perkuat Kompetensi Digital, Kemnaker Gandeng Xlsmart Siapkan SDM Masa Depan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker
-
Awal Mula Noel Minta Ducati Rp600 Juta, Fakta Baru Sidang Kasus Kemnaker
-
Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
-
Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit