Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan layanan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online. Layanan yang berlaku mulai tahun 2019 ini bertujuan untuk menciptakan layanan persyaratan kerja yang cepat, murah, bersih, dan berkualitas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, S. Junaedah AR saat membuka "Dialog Sosial Dalam Rangka Sosialisasi Pelayanan Online" di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Menurut perempuan yang biasa disapa Ida ini, layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online akan memangkas waktu pelayanan yang berkepanjangan. "Dengan adanya pelayanan online PP dan PKB ini kan tidak ada biaya tranportasi yang dikeluarkan dan tidak banyak waktu yang terbuang," terangnya.
Selain itu, sistem layanan online akan meminimalisir praktik percaloan dalam pendaftaran PP dan pengesahan PKB. Ia pun menegaskan, seluruh layanan di Kemnaker, khususnya terkait dengan persyaratan kerja tidak dikenakan biaya atau gratis.
"Ini juga bisa menghindari sesuatu yang tidak kita inginkan. Menghindari perantara, calo, dan sebagainya," tegas Ida.
Pihak Direktorat Persyaratan Kerja pun disebutnya telah mempersiapkan segala teknis kebutuhan layanan. Dari sistem online, operator sistem layanan, hingga petugas di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker.
Dengan layanan ini, pihak perusahaan cukup bertemu sekali saja dengan pihak Kemnaker. Yakni saat SK Pendaftaran PP atau SK Pengesahan PKB sudah selesai. "Ketemu petugas hanya saat ambil SK sudah jadi," tambahnya.
Melalui layanan ini, ia juga berharap kepatuhan perusahaan dalam membuat PP dan PKB terus meningkat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, dari 252.820 perusahaan kecil, menengah, dan besar yang punya PP dan PKB baru sepertiganya saja.
Secara rinci, ada 16.503 PP dan 3.305 PKB yang terdaftar melalui Kemnaker. Sedangkan sebanyak 47.648 PP dan 10.524 PKB terdaftar melalui PTSP dinas ketenagakerjaan daerah.
"Mungkin dia tidak patuh karena tidak tahu. Untuk itulah kami lakukan sosialisasi. Bagaimana tata cara pembuatan PP bagi perusahaan baru dan belum mempunyai PP. Dan bagi yang sudah punya PP dan punya serikat pekerja, kami sosialisasikan pentingnya PKB," paparnya.
Baca Juga: Kemnaker Minta Syarat Peserta Pemagangan di Perusahaan Dipermudah
Nantinya, layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online dapat diakses di: pppkb.kemnaker.go.id.
Berita Terkait
-
Pengangguran Naik? BPS Umumkan Data Resmi 5 November, Usai Lonjakan PHK!
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
KPK Pamerkan Kasus Noel dalam 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Syarat dan Cara Daftar Magang Nasional 2025 Digaji UMP, Pembukaan 15 Oktober
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting