Suara.com - Kelompok Kerja (Pokja) Konservasi mengungkap peningkatan kasus kejahatan satwa liar dilindungi sepanjang tahun 2015 hingga 2018. Berdasarkan data Wildlife Crime Unit WCS IP peningkatannya tajam, dari 106 kasus ada 2015, naik jadi 120 kasus tahun 2016 dan 225 kasus tahun 2017.
Kepala Divisi Tata Kelola Hutan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL ) Rika Fajrini menjelaskan peningkatan kasus yang mencapai 112 persen ini dapat diartikan sebagai nasib baik dan buruk.
"Baik karena penegakan hukum makin giat dalam menindak kejahatan satwa liar, sehingga banyak kasus yang terungkap, buruk karena ternyata dari tahun ke tahun upaya pencegahan tak berhasil,” kata Rika dalam konfrensi pers di hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Kasus kejahatan satwa liar dilindungi itu diantaranya, pada tahun 2015 terdapat penyelundupan burung kakatua jambul kuning dalam botol dan penyelundupan 5 ton trenggiling. Sedangkan pada 2016, terjadi kasus penyelundupan ratusan burung paruh bengkok dari Indonesi ke luar negeri.
Kemudian pada 2017, terjadi pembunuhan satu individu orangutan dewasa oleh 10 pekerja pelabuhan kelapa sawit di Kapuas, Kalimantan. Sedangkan pada 2018, terungkap 35 kasus konflik satwa di Riau, harimau mati dihakimi warga di Mandailing, pembantaian buaya di Papua dan penyelundupan ribuan burung di Lampung.
“Per Oktober 2018 tercatat penurunan kasus kejahatan satwa liar di lindungi menjadi 169 kasus. Meski terjadi penurunan, jumlah ini masih terbilang tinggi,” ujar dia.
Sementara itu, dari 2015-2017 tercatat sebanyak 451 kasus kejahatan terhadap satwa liar dengan 657 pelaku yang didominasi oleh kasus perdagangan 37 persen atau 166 kasus. Kemudian kasus penyelundupan 33 persen atau 149 kasus.
“Pada rentang 2016-2017 perdagangan satwa liar dilindungi secara online meningkat hingga 39 persen. Sementara kasus perdagangan konvensional tetap mengalami peningkatan hingga 50 persen,” ungkapnya.
Maka dari itu, mereka berharap pemerintah memberikan perhatian khusus dengan giat melakukan penindakan dan pencegahan dalam kasus kejahatan satwa liat dilindungi.
Baca Juga: 10 Potret Tingkah Lucu Satwa Liar yang Kepoin Fotografernya
Berita Terkait
-
10 Potret Tingkah Lucu Satwa Liar yang Kepoin Fotografernya
-
Misteri Paket Mencurigakan di Bandara Pekanbaru, Isinya?
-
Letusan Freatik Picu Satwa Merapi Turun ke Perkampungan
-
Jual Beli Burung Elang via Online, Rudi Ariyanto Ditangkap Polisi
-
Jampidum: Hukum Berat Pelaku Tindak Kejahatan Satwa Dilindungi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini