Suara.com - Kelompok Kerja (Pokja) Konservasi mengungkap peningkatan kasus kejahatan satwa liar dilindungi sepanjang tahun 2015 hingga 2018. Berdasarkan data Wildlife Crime Unit WCS IP peningkatannya tajam, dari 106 kasus ada 2015, naik jadi 120 kasus tahun 2016 dan 225 kasus tahun 2017.
Kepala Divisi Tata Kelola Hutan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL ) Rika Fajrini menjelaskan peningkatan kasus yang mencapai 112 persen ini dapat diartikan sebagai nasib baik dan buruk.
"Baik karena penegakan hukum makin giat dalam menindak kejahatan satwa liar, sehingga banyak kasus yang terungkap, buruk karena ternyata dari tahun ke tahun upaya pencegahan tak berhasil,” kata Rika dalam konfrensi pers di hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Kasus kejahatan satwa liar dilindungi itu diantaranya, pada tahun 2015 terdapat penyelundupan burung kakatua jambul kuning dalam botol dan penyelundupan 5 ton trenggiling. Sedangkan pada 2016, terjadi kasus penyelundupan ratusan burung paruh bengkok dari Indonesi ke luar negeri.
Kemudian pada 2017, terjadi pembunuhan satu individu orangutan dewasa oleh 10 pekerja pelabuhan kelapa sawit di Kapuas, Kalimantan. Sedangkan pada 2018, terungkap 35 kasus konflik satwa di Riau, harimau mati dihakimi warga di Mandailing, pembantaian buaya di Papua dan penyelundupan ribuan burung di Lampung.
“Per Oktober 2018 tercatat penurunan kasus kejahatan satwa liar di lindungi menjadi 169 kasus. Meski terjadi penurunan, jumlah ini masih terbilang tinggi,” ujar dia.
Sementara itu, dari 2015-2017 tercatat sebanyak 451 kasus kejahatan terhadap satwa liar dengan 657 pelaku yang didominasi oleh kasus perdagangan 37 persen atau 166 kasus. Kemudian kasus penyelundupan 33 persen atau 149 kasus.
“Pada rentang 2016-2017 perdagangan satwa liar dilindungi secara online meningkat hingga 39 persen. Sementara kasus perdagangan konvensional tetap mengalami peningkatan hingga 50 persen,” ungkapnya.
Maka dari itu, mereka berharap pemerintah memberikan perhatian khusus dengan giat melakukan penindakan dan pencegahan dalam kasus kejahatan satwa liat dilindungi.
Baca Juga: 10 Potret Tingkah Lucu Satwa Liar yang Kepoin Fotografernya
Berita Terkait
-
10 Potret Tingkah Lucu Satwa Liar yang Kepoin Fotografernya
-
Misteri Paket Mencurigakan di Bandara Pekanbaru, Isinya?
-
Letusan Freatik Picu Satwa Merapi Turun ke Perkampungan
-
Jual Beli Burung Elang via Online, Rudi Ariyanto Ditangkap Polisi
-
Jampidum: Hukum Berat Pelaku Tindak Kejahatan Satwa Dilindungi
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya