Suara.com - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menginstruksikan untuk membakar e-KTP yang dinyatakan rusak. Instruksi itu disampaikan untuk kepala daerah di seluruh Indonesia.
Yang akan membakar e-KTP itu adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.
Surat tersebut diterbitkan pada 13 Desember 2018 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo. Dalam surat edaran itu, ada empat poin yang disampaikan Kemendagri kepada seluruh kepala daerah agar menugaskan Kadisdukcapil untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing.
Selain itu melakukan pengecekan terhadap e-KTP rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Apabila masih ditemukan e-KTP rusak atau invalid, dilakukan pencatanan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.
Disdukcapil juga diminta membuat Berita Acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan Melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan bahwasanya instruksi pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dengan cara dibakar merupakan upaya untuk menangulangi terjadinya e-KTP rusak yang berceceran seperti apa yang sebelumnya sempat terjadi. Menurutnya, Standar Operasional Prosedur(SOP) terdahulu yang mengharuskan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dengan cara dipotong terlalu memakan waktu yang tak jarang tenaga penugas kerap membawa e-KTP tersebut ke rumah yang dinilai tidak cukup aman.
"Daripada disimpan dirumah saya edarkan kemaren, e-KTP yang rusak, yang enggak berlaku, dimusnahkan dengan cara dibakar. Saat pembakaran tentunya ada Berita Acara yang harus dilaporkan ke Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Dukcapil," kata Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).
Dikatakan oleh Hadi, akan ada sanksi tegas bagi petugas Disdukcapil bilamana masih ditemukan adanya e-KTP rusak atau invalid yang berceceran. Pasalnya, pihaknya sudah tegas menginstruksikan Kepala Daerah untuk menugaskan Kadisdukcapil agar melakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
"Artinya e-KTP yang tidak berlaku di daerah banyak terjadi ada pembuangan, ada tercecer, itu harus ada yang tanggung jawab. Kan udah ada instruksi kalau e-KTP yang enggak berlaku ya dibakar. Kalau muncul ada e-KTP lagi seperti kemaren-kemaren berarti dia belum melaksanakan perintah," pungkasnya.
Baca Juga: Ribuan E-KTP Tercecer di Pariaman, Polisi Periksa 4 Orang
Berita Terkait
-
Instruksi Mendagri soal Pemakaian Jilbab dan Potongan Jenggot ASN Diprotes
-
Ribuan E-KTP Tercecer di Pariaman, Polisi Periksa 4 Orang
-
Ribuan e-KTP Tercecer di Duren Sawit, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi
-
PPP Ikut Usul Bentuk Panja Misteri e-KTP Tercecer
-
Gerindra Ingin Biayai Perangkat IT e-KTP Jika Pemerintah Tak Mampu
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru
-
270 Ribu Warga Jakarta Dicoret dari PBI JKN, Ini Respons Gubernur Pramono
-
7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan
-
Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara
-
Pramono Meradang Pelajar Siram Air Keras Acak di Cempaka Putih: Tindak Tegas, Tak Ada Kompromi!
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah