Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar. Sebelumnya Kamal telah menjadi tersangka suap dan gratifikasi.
"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 miliar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Febri menyebut tim penyidik KPK menemukan bahwa Mustofa telah menyimpan sejumlah uang secara tunai dan sebagian uang disetorkan ke rekening bank pribadinya. Modus yang dilakukan, kata Febri, Mustofa menyimpan uang hasil kejahatan itu melalui beberapa perusahaan keluarga. Bahkan, pencucian uang itu disembunyikan dengan berpura-pura berutang.
"Mustofa juga menyimpan uang itu melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV. MUSIKA, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton," ujar Febri
Febri menambahkan hasil pencucian uang itu dibelikan Mustofa sejumlah kendaraan, mulai dari mobil, sepeda motor hingga jetsky.
"Itu ada kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jetski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp4,2 miliar," kata Febri.
Terkait kasus baru ini, KPK juga telah menyita sejulah barang bukti yang diduga hasil pencucian uang yang dilakukan Mustofa. Barang bukti itu di antaranya yakni 30 unit mobil, 2 unit kendaraan, 5 unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar dan dokumen MUSIKA Group.
Dalam kasus ini, Mustofa dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek pembangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Baca Juga: DPRD: Anies Pakai Fasilitas Negara Hadiri Konfernas Partai Gerindra
Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto, selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi lndonesia (Protelindo).
Hal itu terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dalam perkara ini, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Petingginya Jadi Tersangka, Saham Waskita Karya Ditutup Langsung Turun
-
Kasus Proyek Fiktif, Sejumlah Petinggi Waskita Karya Dipanggil KPK
-
KPK Periksa 3 Saksi untuk Idrus Marham di Kasus Suap PLTU Riau-1
-
Waskita Karya Rumahkan Para Petingginya Terkait Kasus Suap Proyek Fiktif
-
KPK Cekal 4 Petinggi PT Waskita Karya Selama 6 Bulan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
-
Kasus Ilegal Akses Akun Mirae Mandek, Korban Kini Ngaku Kecewa dan Merasa Ditekan
-
Presiden Prabowo Telepon Hotman di Hari Natal, Puji Buka Lapangan Kerja: Hebat Kau!
-
Sama-sama 'Somali' Beda Nasib: Di Mana Letak Somaliland dan Apa Bedanya dengan Somalia?
-
Israel Jadi Negara Pertama di Dunia Akui Kemerdekaan Somaliland, Dunia Arab Murka
-
Koalisi Sipil Kecam Represi TNI di Aceh: Dalih Bendera Bulan Sabit Dinilai Buka Luka Lama Konflik
-
Nyalip Tak Hati-hati, Calya Disopiri Mahasiswa Myanmar Seruduk Minitrans di Duren Tiga