Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar. Sebelumnya Kamal telah menjadi tersangka suap dan gratifikasi.
"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 miliar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Febri menyebut tim penyidik KPK menemukan bahwa Mustofa telah menyimpan sejumlah uang secara tunai dan sebagian uang disetorkan ke rekening bank pribadinya. Modus yang dilakukan, kata Febri, Mustofa menyimpan uang hasil kejahatan itu melalui beberapa perusahaan keluarga. Bahkan, pencucian uang itu disembunyikan dengan berpura-pura berutang.
"Mustofa juga menyimpan uang itu melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV. MUSIKA, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton," ujar Febri
Febri menambahkan hasil pencucian uang itu dibelikan Mustofa sejumlah kendaraan, mulai dari mobil, sepeda motor hingga jetsky.
"Itu ada kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jetski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp4,2 miliar," kata Febri.
Terkait kasus baru ini, KPK juga telah menyita sejulah barang bukti yang diduga hasil pencucian uang yang dilakukan Mustofa. Barang bukti itu di antaranya yakni 30 unit mobil, 2 unit kendaraan, 5 unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar dan dokumen MUSIKA Group.
Dalam kasus ini, Mustofa dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek pembangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Baca Juga: DPRD: Anies Pakai Fasilitas Negara Hadiri Konfernas Partai Gerindra
Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto, selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi lndonesia (Protelindo).
Hal itu terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dalam perkara ini, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Petingginya Jadi Tersangka, Saham Waskita Karya Ditutup Langsung Turun
-
Kasus Proyek Fiktif, Sejumlah Petinggi Waskita Karya Dipanggil KPK
-
KPK Periksa 3 Saksi untuk Idrus Marham di Kasus Suap PLTU Riau-1
-
Waskita Karya Rumahkan Para Petingginya Terkait Kasus Suap Proyek Fiktif
-
KPK Cekal 4 Petinggi PT Waskita Karya Selama 6 Bulan
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta
-
Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi
-
Ikut Terluka hingga Tulis Pesan 'DIE', Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Sengaja Ledakkan Kepala Sendiri?
-
Tak Hanya Warga Lokal: Terbongkar, 'Gunung' Sampah di Bawah Tol Wiyoto Berasal dari Wilayah Lain
-
5 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Diculik-Dibunuh: Pelaku Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Darurat Informasi Cuaca: DPR Nilai BMKG Telat, Minta 'Jurus Baru' Lewat Sekolah Lapang
-
'Tak Punya Tempat Curhat', Polisi Beberkan Latar Belakang Psikologis Pelaku Bom SMA 72 Jakarta
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Wakil Ketua DPD RI: Capaian 50% Penerima Manfaat MBG Harus Menstimulasi Kemandirian Pangan Daerah