Suara.com - Siloam Hospital Surabaya menjadi perusahaan yang digugat warga terkait insiden amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Gugatan warga itu diajukan melalui perwakilan M Soleh and Partner ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/12/2018) kemarin.
Selain Siloam, perusahaan kontruksi bernama PT. Nusa Kontruksi Enjinering Tbk turut digugat warga atas amblesnya jalan raya tersebut.
"Kita mewakili satu juta warga Surabaya mendaftarkan gugatan class action hari ini di PN Surabaya," ujar M Soleh seperti dikutip Beritajatim.com.
Dia menganggap pengerjaan proyek perluasan gedung Siloam Hospital yang digarap PT. Nusantara dianggap lalai. Hal itu, kata dia berdampak dengan robohnya tembok penahan tanah yang memicu Jalan Raya Gubeng mengalami ambles sedalam 15-20 meter dan panjang 50 meter.
"Perbuatan tergugat 1 (PT. Nusa Kontruksi Enjinering Tbk) yang nyata-nyata melakukan pengerjaan bangunan basemen gedung baru milik tergugat 2 (Siloam Hospital Surabaya), yang diduga dilakukan secara tidak hati-hati, tanpa meperhitungkan kekuatan tembok penahan tanah serta tidak memperhatikan konstruksi tanah disekitar Jl. Raya Gubeng Surabaya yang pada akhirnya berdampak terhadap amblas," kata dia.
"Dan terputusnya Jalan Raya Gubeng adalah merupakan perbuatan yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan kelompok masyarakat Surabaya yang berkepentingan atas pemanfaatan Jalan Raya Gubeng Surabaya tersebut," kata Soleh menambahkan.
Dalam permohonan gugatan itu, warga meminta ganti rugi sebesar Rp 300 miliar kepada dua pihak tergugat. Sebab, Soleh menyebutkan jika warga turut mengalami kerugian karena proyek pembangunan itu berdampak terhadap amblesnya Jalan Raya Gubeng. Peristiwa ambles itu mengakibatkan penggugat tak bisa mengakses jalan tersebut.
"Akibatnya penggugat mengalami kerugian dengan adanya jalan Raya Gubeng Surabaya khususnya di depan toko tas Eisabeth ambles, sehingga akses jalan Raya Gubeng Surabaya ditutup, dan penggugat harus memutar mencari jalan lain," ujarnya.
Menurutnya, ada sekitar satu juta warga yang harus mengalami kemacetan selama 30 hari akibat terputusnya Jalan Raya Gubeng. Jika ditotal, lanjutnya kerugian yang harus dibayar kedua tergugat mencapai Rp 300 miliar.
Baca Juga: Persib Berikan Target Tinggi Ini pada Miljan Radovic
"Jadi kami menuntut agar Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat dan kelompoknya sebesar 10.000, x 1.000.000 orang x 30 hari Rp 300.000.000.000," tandasnya.
Berita Terkait
-
1.600 Dump Truk Angkut Pasir dan Batu Uruk Jalan Gubeng yang Ambles
-
Polisi Jerat Lima Undang-Undang ke Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng
-
Jalan Raya Gubeng Ambles, Warga Surabaya Gugat RS Siloam dan Kontraktor
-
YLPK: IMB RS Siloam Surabaya Masih Misteri, Tanah Rawan Longsor
-
Jalan Raya Gubeng Ambles, Pemkot Surabaya Pastikan Izin RS Siloam Lengkap
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko