Suara.com - Siloam Hospital Surabaya menjadi perusahaan yang digugat warga terkait insiden amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Gugatan warga itu diajukan melalui perwakilan M Soleh and Partner ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/12/2018) kemarin.
Selain Siloam, perusahaan kontruksi bernama PT. Nusa Kontruksi Enjinering Tbk turut digugat warga atas amblesnya jalan raya tersebut.
"Kita mewakili satu juta warga Surabaya mendaftarkan gugatan class action hari ini di PN Surabaya," ujar M Soleh seperti dikutip Beritajatim.com.
Dia menganggap pengerjaan proyek perluasan gedung Siloam Hospital yang digarap PT. Nusantara dianggap lalai. Hal itu, kata dia berdampak dengan robohnya tembok penahan tanah yang memicu Jalan Raya Gubeng mengalami ambles sedalam 15-20 meter dan panjang 50 meter.
"Perbuatan tergugat 1 (PT. Nusa Kontruksi Enjinering Tbk) yang nyata-nyata melakukan pengerjaan bangunan basemen gedung baru milik tergugat 2 (Siloam Hospital Surabaya), yang diduga dilakukan secara tidak hati-hati, tanpa meperhitungkan kekuatan tembok penahan tanah serta tidak memperhatikan konstruksi tanah disekitar Jl. Raya Gubeng Surabaya yang pada akhirnya berdampak terhadap amblas," kata dia.
"Dan terputusnya Jalan Raya Gubeng adalah merupakan perbuatan yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan kelompok masyarakat Surabaya yang berkepentingan atas pemanfaatan Jalan Raya Gubeng Surabaya tersebut," kata Soleh menambahkan.
Dalam permohonan gugatan itu, warga meminta ganti rugi sebesar Rp 300 miliar kepada dua pihak tergugat. Sebab, Soleh menyebutkan jika warga turut mengalami kerugian karena proyek pembangunan itu berdampak terhadap amblesnya Jalan Raya Gubeng. Peristiwa ambles itu mengakibatkan penggugat tak bisa mengakses jalan tersebut.
"Akibatnya penggugat mengalami kerugian dengan adanya jalan Raya Gubeng Surabaya khususnya di depan toko tas Eisabeth ambles, sehingga akses jalan Raya Gubeng Surabaya ditutup, dan penggugat harus memutar mencari jalan lain," ujarnya.
Menurutnya, ada sekitar satu juta warga yang harus mengalami kemacetan selama 30 hari akibat terputusnya Jalan Raya Gubeng. Jika ditotal, lanjutnya kerugian yang harus dibayar kedua tergugat mencapai Rp 300 miliar.
Baca Juga: Persib Berikan Target Tinggi Ini pada Miljan Radovic
"Jadi kami menuntut agar Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat dan kelompoknya sebesar 10.000, x 1.000.000 orang x 30 hari Rp 300.000.000.000," tandasnya.
Berita Terkait
-
1.600 Dump Truk Angkut Pasir dan Batu Uruk Jalan Gubeng yang Ambles
-
Polisi Jerat Lima Undang-Undang ke Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng
-
Jalan Raya Gubeng Ambles, Warga Surabaya Gugat RS Siloam dan Kontraktor
-
YLPK: IMB RS Siloam Surabaya Masih Misteri, Tanah Rawan Longsor
-
Jalan Raya Gubeng Ambles, Pemkot Surabaya Pastikan Izin RS Siloam Lengkap
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka