Suara.com - Siloam Hospital Surabaya menjadi perusahaan yang digugat warga terkait insiden amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Gugatan warga itu diajukan melalui perwakilan M Soleh and Partner ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/12/2018) kemarin.
Selain Siloam, perusahaan kontruksi bernama PT. Nusa Kontruksi Enjinering Tbk turut digugat warga atas amblesnya jalan raya tersebut.
"Kita mewakili satu juta warga Surabaya mendaftarkan gugatan class action hari ini di PN Surabaya," ujar M Soleh seperti dikutip Beritajatim.com.
Dia menganggap pengerjaan proyek perluasan gedung Siloam Hospital yang digarap PT. Nusantara dianggap lalai. Hal itu, kata dia berdampak dengan robohnya tembok penahan tanah yang memicu Jalan Raya Gubeng mengalami ambles sedalam 15-20 meter dan panjang 50 meter.
"Perbuatan tergugat 1 (PT. Nusa Kontruksi Enjinering Tbk) yang nyata-nyata melakukan pengerjaan bangunan basemen gedung baru milik tergugat 2 (Siloam Hospital Surabaya), yang diduga dilakukan secara tidak hati-hati, tanpa meperhitungkan kekuatan tembok penahan tanah serta tidak memperhatikan konstruksi tanah disekitar Jl. Raya Gubeng Surabaya yang pada akhirnya berdampak terhadap amblas," kata dia.
"Dan terputusnya Jalan Raya Gubeng adalah merupakan perbuatan yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan kelompok masyarakat Surabaya yang berkepentingan atas pemanfaatan Jalan Raya Gubeng Surabaya tersebut," kata Soleh menambahkan.
Dalam permohonan gugatan itu, warga meminta ganti rugi sebesar Rp 300 miliar kepada dua pihak tergugat. Sebab, Soleh menyebutkan jika warga turut mengalami kerugian karena proyek pembangunan itu berdampak terhadap amblesnya Jalan Raya Gubeng. Peristiwa ambles itu mengakibatkan penggugat tak bisa mengakses jalan tersebut.
"Akibatnya penggugat mengalami kerugian dengan adanya jalan Raya Gubeng Surabaya khususnya di depan toko tas Eisabeth ambles, sehingga akses jalan Raya Gubeng Surabaya ditutup, dan penggugat harus memutar mencari jalan lain," ujarnya.
Menurutnya, ada sekitar satu juta warga yang harus mengalami kemacetan selama 30 hari akibat terputusnya Jalan Raya Gubeng. Jika ditotal, lanjutnya kerugian yang harus dibayar kedua tergugat mencapai Rp 300 miliar.
Baca Juga: Persib Berikan Target Tinggi Ini pada Miljan Radovic
"Jadi kami menuntut agar Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat dan kelompoknya sebesar 10.000, x 1.000.000 orang x 30 hari Rp 300.000.000.000," tandasnya.
Berita Terkait
-
1.600 Dump Truk Angkut Pasir dan Batu Uruk Jalan Gubeng yang Ambles
-
Polisi Jerat Lima Undang-Undang ke Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng
-
Jalan Raya Gubeng Ambles, Warga Surabaya Gugat RS Siloam dan Kontraktor
-
YLPK: IMB RS Siloam Surabaya Masih Misteri, Tanah Rawan Longsor
-
Jalan Raya Gubeng Ambles, Pemkot Surabaya Pastikan Izin RS Siloam Lengkap
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional