Suara.com - Sebanyak 387 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memperoleh remisi Natal tahun 2018 dan sepuluh orang di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi Natal itu tersebar di 35 lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di Jawa Timur.
"Di Jatim jumlah narapidana (napi) yang beragama Nasrani mencapai 471 orang. Sedangkan jumlah penghuni keseluruhan mencapai 27.164 WBP sampai 21 Desember 2018," katanya seperti dikutip Antara di Surabaya, Sabtu (22/12/2018)
Ia mengemukakan, karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari.
"Remisi khusus Natal hanya diberikan kepada napi yang beragama Nasrani," katanya.
Tidak hanya itu, kata dia, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal tahun 2018 ini.
"Selain Natal, remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. Tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP yang menerima," katanya.
Di sisi lain, Kadiv Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar menambahkan, banyaknya napi yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik, karena sekaligus menjadi indikator perilaku napi yang semakin baik.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah selama 2018 ini kondisi lapas atau rutan di Jatim relatif aman," ucapnya.
Baca Juga: Diterjang Air Pasang, Rumah Roboh dan Banyak Warga Panik Sampai Tabrakan
Anas melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman, namun sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar napi a cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya, sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik.
"Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada napi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan," katanya.
Sementara pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi dua bulan.
"Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada napi yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan," katanya.
Berita Terkait
-
Kemenkes dan Kemenkumham Peringati Hari Aids Sedunia di LP Cipinang
-
Buntut Pelesiran Wawan, Izin Berobat Napi Koruptor Diperketat
-
Detik-detik Petugas Cipinang Bantu Pacar Napi Kabur dari Penjara
-
Said Kabur dari Rutan Cipinang Berkat Bantuan Orang Dalam
-
Potong Teralis Besi Kamar Mandi, Napi Rutan Klas II Jepara Berhasil Kabur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf