Suara.com - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten mengeluarkan warning agar kapal dan perahu tidak melewati zona bahaya di Selat Sunda. Hal itu disampaikan Kepala KSOP Banten Herwanto.
"Ada beberapa yang tidak bisa dilewati kapal kelas tiga, sehingga menunggu gelombang sudah rendah, baru bisa dilalui. Daerah Anyer, Sumur, Carita ombaknya sudah tinggi, tidak bisa dilewati kapal kecil," kata Herwanto seperti diwartakan Bantennews.co.id, Selasa (25/12/2018).
Meski cuaca buruk dan gelombang tinggi, KSOP memastikan pelayaran dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni bisa dilewati. Ketinggian ombak di Selat Sunda, diperkirakan mencapai 2,5 meter, sehingga berbahaya bagi pelayaran, terlebih perahu nelayan.
“Nahkoda tetap memperhatikan kondisi cuaca terupdate. Kemudian kepada para penumpang, tidak memaksakan jika cuaca itu tidak memungkinkan,” ujarnya.
KSOP pun telah meminta bagi seluruh kapal besar yang berlayar di Selat Sunda, jika menemukan jenazah ataupun korban selamat di laut, untuk bisa dievakuasi.
“kita sudah membuat edaran kepada kapal-kapal yang melewati selat Sunda, kemudian menemukan korban supaya ikut mengevakuasi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Tsunami Selat Sunda Tak Berdampak ke Pelayanan Bank Mandiri
-
Warga Pantai Carita: Setelah Bunyi Dentuman, Mendadak Senyap Tak Ada Angin
-
Korban Meninggal Akibat Tsunami Terus Bertambah, Kini Jadi 397 Orang
-
Jenazah Istri Ifan Seventeen Tiba di Ponorogo, Rumah Duka Dipenuhi Pejabat
-
Diterjang Tsunami, Gereja Pantai Carita Tunda Ibadah Kebaktian Natal
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia