Suara.com - Setiap perusahaan atau tempat usaha pasti punya target penjualan yang harus dipenuhi. Beberapa diantaranya menerapkan hukuman untuk setiap gagal capaian target. Namun Runfa Hair Salon di Wuxi, Cina ini punya cara yang brutal untuk menghukum pegawainya yang gagal penuhi target penjualan.
Bagaimana tidak, para pegawai ini dituntut pemilik salon untuk menampar wajah sendiri di hadapan rekan kerja lainnya jika gagal mencapai target penjualan produk rambut per hari.
Para pegawai Runfa Hair Salon ditarget untuk menjual produk perawatan rambut senilai Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per hari dan jika gagal mereka harus menampar pipi sekeras mungkin bahkan harus berbekas, lebam dan merah. Jika tak ada bekas sedikit pun, para pegawai akan diganjar denda sebesar Rp 1 juta. Sungguh tak masuk akal!
''Kami dituntut untuk menampar wajah kami sendiri jika tak sanggup mencapai target yang diharapkan bos. Jika tamparan itu tak cukup berbekas di pipi, kami dituntut membayar denda sebesar 500 Yuan (atau setara Rp 1 juta),'' ujar Pan, mantan pegawai Runfa Hair Salon seperti dikutip Guideku.com dari Daily Mail.
Pan mengenang betapa tidak berperikemanusiaannya hukuman yang dijatuhkan pada dirinya dan rekan karyawan lainnya. Bahkan saat ia dan rekan-rekannya melancarkan protes terkait hukuman tersebut, mereka dipecat keesokan harinya. Sialnya, tak sedikit pun upah kerja mereka diberikan.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Cina yang melarang keras para pemilik perusahaan menimpakan hukuman yang dapat mempermalukan karyawan mereka sendiri.
Sebaliknya, para bos dituntut bertanggung jawab memberikan kompensasi pada seluruh karyawan yang dirugikan.
Hingga laporan ini diturunkan, belum diketahui kebijakan apa yang diambil otoritas setempat menyikapi tindakan sewenang-wenang dari sang pemilik salon.
Sumber : Guideku.com
Baca Juga: Jadwal Lengkap Boxing Day Serie A, Inter Milan vs Napoli
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer