Suara.com - Sepanjang tahun 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 445 kasus pelanggaran hak-hak anak di bidang pendidikan. Pelanggaran hak-hak anak didominasi oleh kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengungkapkan terjadi peningkatan yang signifikan terhadap kasus pelanggaran hak-hak anak di bidang pendidikan. Pada tahun 2017, KPAI mencatat hanya 328 kasus.
"Ada peningkatan dari 328 kasus pelanggran di tahun 2017, sekarang naik cukup signifikan. Tahun ini meningkat cukup tinggi yakni ada 445 kasus," kata Ratna di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Ratno menjelaskan dari total 445 kasus di bidang pendidikan, terdiri dari kasus kekerasan sebanyak 228 kasus atau sekitar 51,20 persen. Selanjutnya, kasus tawuran pelajar 144 kasus atau 32,35 persen dan kasus anak menjadi korban kebijakan pendidikan 73 kasus atau 16,50 persen.
Menurutnya, masih banyak pendidik yang mendidik yang mendisiplinkan siswa yang melanggar dengan cara kekerasan, bukan dengan cara mengedepankan penghargaan dan kasih sayang.
"Disiplin memang harus ditegakkan, tetapi ketika sanksi yang dijatuhkan bersifat merendahkan martabat anak didik, tentu saja hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM," imbuhnya.
Untuk itu, Retno menyampaikan bahwa KPAI telah merekomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh, terutama dalam hal kemampuan guru dalam manajemen di dalam kelas.
Ia menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan pelatihan terhadap guru agar mengindari cara-cara kekerasan dalam mendidik anak.
"KPAI merekomendasikan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sangat perlu menyelenggarajan pelatihan-pelatihan guru. Sehingga, tidak ada lagi guru yang dipukul oleh siswa dan guru yang menghukum siswa secara berlebihan," pungkasnya.
Baca Juga: Steve Emmanuel Pakai Kokain untuk Kepercayaan Diri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian