Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengaku tidak mengetahui jika reklame dirinya yang terpasang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan ternyata melanggar aturan. Bahkan ia menyebut, pemasangan reklame tersebut dilakukan secara legal.
"Kita sudah melakukan sesuai prosedur, jadi kita pasang reklame itu secara legal. Enggak tahu kalau itu misalnya ada masalah dan lain-lain, yang kami tahu bahwa kami memasang itu secara legal," kata Tsamara saat ditemui di Warunk Upnormal, Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Meski begitu, Tsamara menyatakan menghormati Pemrov DKI Jakarta. Namun ia menegaskan, penyegelan itu bukan karena pihaknya tidak membayar pajak.
"Karena kita berurusan dengan vendor dalam kaitan dengan reklame, kita sih sudah bayar. Kami sih menghormati, tapi lagi-lagi itu bukan karena kami enggak bayar pajak, tapi lagi-lagi itu kewenangan dan ranahnya vendor," imbuhnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak vendor yang melakukan pemasangan reklame yang memuat foto dirinya itu. Hanya saja belum ada jawaban yang signifikan dari pihak vendor terkait apa penyebab disegelnya reklame tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Ya kita sudah cek ke vendor belum ada jawaban yang signifikan. Lagi diurus sama tim kesekjenan," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebuah reklame yang memuat foto Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan disegel oleh Pemprov DKI Jakarta. Reklame tersebut disegel lantaran telah melanggar Perda Nomer 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seluruh reklame yang melanggar aturan di Jakarta akan disegel. Ia menyebut, pemasangan reklame dengan foto Tsamara Amany telah melanggar aturan.
"Semua yang melanggar akan mengalami penyegelan. Jadi itu sesuatu yang sudah ada protapnya (prosedur tetap)," kata Anies.
Baca Juga: Jadi Tahanan Jaksa, Hercules Kini Mendekam di Rutan Salemba
Berita Terkait
-
Reklame Tsamara Amany Disegel Pemprov DKI, PSI: Dipasang Secara Legal
-
Reklame Tsamara Amany Disegel, Anies: Melanggar Akan Mengalami Penyegelan
-
Sibuk Urus Serapan Anggaran, Pengumuman Lelang Jabatan Ditunda
-
Nama 4 Kader PSI yang Dinonaktifkan karena Pro Poligami dan Perda Agama
-
Sindir Pertemuan Prabowo-SBY, PSI: Bahas SBY Digebuki Waktu di Akmil?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel
-
Sebut Jokowi Master yang Merusak, Anthony Budiawan: Dia 'Beli' Orang untuk Mendukungnya
-
Menemukan Cinta di Jalur Pendakian
-
Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya
-
Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam
-
Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik
-
BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya