Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengaku tidak mengetahui jika reklame dirinya yang terpasang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan ternyata melanggar aturan. Bahkan ia menyebut, pemasangan reklame tersebut dilakukan secara legal.
"Kita sudah melakukan sesuai prosedur, jadi kita pasang reklame itu secara legal. Enggak tahu kalau itu misalnya ada masalah dan lain-lain, yang kami tahu bahwa kami memasang itu secara legal," kata Tsamara saat ditemui di Warunk Upnormal, Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Meski begitu, Tsamara menyatakan menghormati Pemrov DKI Jakarta. Namun ia menegaskan, penyegelan itu bukan karena pihaknya tidak membayar pajak.
"Karena kita berurusan dengan vendor dalam kaitan dengan reklame, kita sih sudah bayar. Kami sih menghormati, tapi lagi-lagi itu bukan karena kami enggak bayar pajak, tapi lagi-lagi itu kewenangan dan ranahnya vendor," imbuhnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak vendor yang melakukan pemasangan reklame yang memuat foto dirinya itu. Hanya saja belum ada jawaban yang signifikan dari pihak vendor terkait apa penyebab disegelnya reklame tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Ya kita sudah cek ke vendor belum ada jawaban yang signifikan. Lagi diurus sama tim kesekjenan," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebuah reklame yang memuat foto Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan disegel oleh Pemprov DKI Jakarta. Reklame tersebut disegel lantaran telah melanggar Perda Nomer 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seluruh reklame yang melanggar aturan di Jakarta akan disegel. Ia menyebut, pemasangan reklame dengan foto Tsamara Amany telah melanggar aturan.
"Semua yang melanggar akan mengalami penyegelan. Jadi itu sesuatu yang sudah ada protapnya (prosedur tetap)," kata Anies.
Baca Juga: Jadi Tahanan Jaksa, Hercules Kini Mendekam di Rutan Salemba
Berita Terkait
-
Reklame Tsamara Amany Disegel Pemprov DKI, PSI: Dipasang Secara Legal
-
Reklame Tsamara Amany Disegel, Anies: Melanggar Akan Mengalami Penyegelan
-
Sibuk Urus Serapan Anggaran, Pengumuman Lelang Jabatan Ditunda
-
Nama 4 Kader PSI yang Dinonaktifkan karena Pro Poligami dan Perda Agama
-
Sindir Pertemuan Prabowo-SBY, PSI: Bahas SBY Digebuki Waktu di Akmil?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Habiskan Anggaran Rp1,3 Triliun, DPRD DKI Sebut Perencanaan RDF Rorotan Tak Matang
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
-
Diduga Cabuli Gadis yang Sedang Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Resmi Dinonaktifkan dan 5 Faktanya
-
Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja
-
Presiden Prabowo Tegaskan Sekolah Rakyat Program Prioritas di Rakornas Pusat - Daerah 2026
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Misteri Partai 'K' di Pusaran Korupsi Kemenaker, Noel Ngaku 'Dibungkam' Sosok Penting
-
Pengacara Ungkap Bukti Aliran Uang terkait Pengurusan Sertifikasi K3 ke Ibu Menteri
-
Kabar Duka: Al Ridwan Putra Wabup Bogor Jaro Ade Meninggal Kecelakaan, Bukan Tabrakan!
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050