Suara.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho membeberkan tarif dalam kasus prostitusi terkait layanan siaran langsung aksi bugil gadis belia di aplikasi Joy.Live. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mematok tarif sebesar Rp 200 ribu kepada warganet yang mau menyaksikan video bugil tersebut.
Menurut Alexander, tarif ratusan ribu rupiah itu cuma untuk layanan video syur satu kali tampil. Tarif layanan live porno itu harus dikirim melalui rekening yang sudah diberikan para tersangka.
"Setiap orang yang ingin menonton live streaming diharuskan melakukan transfer sejumlah Rp. 200 ribu," ujar Alexander kepada Suara.com, Jumat (28/12/2018).
Dalam prostitusi tersebut, polisi telah menangkap tiga orang tersangka, yakni M (18), Hengki Karnando Saputra (25) dan seorang wanita lain AR (23). Tersangka M berperan sebagai bintang panas melalui aplikasi tersebut dengan durasi 30 menit. Sementara, Hengki dan AR berperan menyiapkan adengan live dan menampung uang yang ditransfer para pelanggan.
Alexander menambahkan, polisi juga tengah menelusuri berapa keuntungan yang diraup oleh para tersangka dalam bisnis lendis melalui online tersebut. Dari pemeriksaan sementara, prostitusi itu baru dilakoni para tersangka selama 1 bulan.
"Detail tepat keuntungannya, kita sedang melakukan penelusuran rekening tersangka dengan bantuan pihak Bank," tandasnya.
Kasus prostitusi melalui aplikasi Joy.Live itu terungkap setelah polisi menggerebek indekos Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/12/2018). Terkait penggerebekan itu, polisi menangkap M saat sedang beradegan syur yang ditayangkan secara langsung melalui aplikasi media sosial tersebut.
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita, dan sweater.
Ketiga tersangka dijerat oasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Diminta Duet oleh Pasha Ungu, Ifan Seventeen Ngaku Trauma Nyanyi
Selain itu, mereka juga disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Model-model Cantik Jakarta Dijadikan PSK oleh Fotografer, Ini Tarifnya
-
Polisi Gerebek Prostitusi Online, 10 Ditangkap, 2 PSK Anak Hamil
-
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Grup Facebook Cewe Karawang
-
Jajakan PSK di Facebook, Seorang Mahasiswa di Palembang Dibekuk
-
Reaksi Ayu Ting Ting Namanya Dijual Prostitusi Online
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan