Suara.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho membeberkan tarif dalam kasus prostitusi terkait layanan siaran langsung aksi bugil gadis belia di aplikasi Joy.Live. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mematok tarif sebesar Rp 200 ribu kepada warganet yang mau menyaksikan video bugil tersebut.
Menurut Alexander, tarif ratusan ribu rupiah itu cuma untuk layanan video syur satu kali tampil. Tarif layanan live porno itu harus dikirim melalui rekening yang sudah diberikan para tersangka.
"Setiap orang yang ingin menonton live streaming diharuskan melakukan transfer sejumlah Rp. 200 ribu," ujar Alexander kepada Suara.com, Jumat (28/12/2018).
Dalam prostitusi tersebut, polisi telah menangkap tiga orang tersangka, yakni M (18), Hengki Karnando Saputra (25) dan seorang wanita lain AR (23). Tersangka M berperan sebagai bintang panas melalui aplikasi tersebut dengan durasi 30 menit. Sementara, Hengki dan AR berperan menyiapkan adengan live dan menampung uang yang ditransfer para pelanggan.
Alexander menambahkan, polisi juga tengah menelusuri berapa keuntungan yang diraup oleh para tersangka dalam bisnis lendis melalui online tersebut. Dari pemeriksaan sementara, prostitusi itu baru dilakoni para tersangka selama 1 bulan.
"Detail tepat keuntungannya, kita sedang melakukan penelusuran rekening tersangka dengan bantuan pihak Bank," tandasnya.
Kasus prostitusi melalui aplikasi Joy.Live itu terungkap setelah polisi menggerebek indekos Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/12/2018). Terkait penggerebekan itu, polisi menangkap M saat sedang beradegan syur yang ditayangkan secara langsung melalui aplikasi media sosial tersebut.
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita, dan sweater.
Ketiga tersangka dijerat oasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Diminta Duet oleh Pasha Ungu, Ifan Seventeen Ngaku Trauma Nyanyi
Selain itu, mereka juga disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Model-model Cantik Jakarta Dijadikan PSK oleh Fotografer, Ini Tarifnya
-
Polisi Gerebek Prostitusi Online, 10 Ditangkap, 2 PSK Anak Hamil
-
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Grup Facebook Cewe Karawang
-
Jajakan PSK di Facebook, Seorang Mahasiswa di Palembang Dibekuk
-
Reaksi Ayu Ting Ting Namanya Dijual Prostitusi Online
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS